Klarifikasi Sri Mulyani, Pelaku E-Commerce Tak Wajib Serahkan NPWP

Rabu, 16 Januari 2019 - 19:07 WIB
Klarifikasi Sri Mulyani,...
Klarifikasi Sri Mulyani, Pelaku E-Commerce Tak Wajib Serahkan NPWP
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, tidak akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk menyerahkan NPWP maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Kami klarifilasi bahwa PMK tidak mengharuskan penyerahan NPWP dan Nik. Kami bahkan akan koordinasi dengan seluruh pelaku agar penyedahan informasi yang mereka lakukan tidak membebani. Maka kami akan lakukan lebih terkoordinasi dan ingin terus dengarkan serta dapat penjelasan dari pelaku usaha, pertama inovasi dan kreativitas mereka," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sambung dia menambahkan, keputusan penarapan pajak terhadap para pelaku usaha online tersebut diambil pemerintah setelah menggelar pertemuan serta mendengar masukan dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Menurutnya, ini lantaran agar pihaknya memahami model bisnis.

"Beberapa saat lalu kami keluarkan PMK 210/2018 dan kemudian menimbulkan reaksi. Saat ini kami kemudian berinisiatif undang idea dan seluruh pelaku marketplace, ecommerce yang tentu aspirasi dan pendapatnya terus kami dengar dan konsulasi. Memahami model bisnis, tantangan yang mereka hadapi dan keseluruhan ekosistem," jelasnya.

Pihaknya pun akan terus mendukung dan memudahkan pelaku e-commerce agar concern untuk dapat mengembangkan usahanya. "Munculnya banyak wiraswasta dan inovasi baru, yang tadinya tidak memiliki enterprenuership dan sekarang mudah, itu akan kami dukung. Kami akan pelajari, tidak hanya untuk memungut pajak tapi juga policy lain," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Transaksi E-Commerce...
Transaksi E-Commerce Capai Rp13 T per Bulan, RI Kejar Pajak PMSE Lintas Negara
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
14 menit yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved