Kebocoran Penjualan Gula Rafinasi di Toko Online Ditemukan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan, praktik penjualan gula rafinasi secara online yang dikemas bentuk karung ukuran 50 kilogram dengan harga Rp12.000 per kg. Penemuan ini diketahui saat petugas pengawasan barang melakukan sidak pada beberapa pedagang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono membeberkan peredaran gula rafinasi saat ini telah ditemukan merembes hingga pasar-pasar online. Gula rafinasi itu sendiri, merupakan gula olahan yang ditujukan untuk bahan baku industri, bukan konsumsi masyarakat.
“Jadi ketika petugas sedang mengawasi ada yang memenukan gula rafinasi yang dijual secara onlie bahkan sampai masuk ke toko online, padahal kan itu diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Itu sudah kita amankan,” ujar Veri di Jakarta, Kamis (17/1/2019)
Lebih lanjut terang dia, penjualan gula rafinasi itu diedarkan ke publik itu, diperdagangkan secara online dalam bentuk karungan seberat 50 kilogram. “Ini pedagang gula rafinasi ini kan, dikhususkan untuk industri dan tidak seyogyanya di daftarkan di online," tegas dia.
Kemendag pun sudah memberikan sanksi tegas bagi penjual yang menyalahgunakan. Pasalnya, gula rafinasi dijual di wilayah Jawa, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Jumlahnya belum bisa kami pastikan, tapi yang pasti yang melanggar industri penggunanya, tapi akan kita berikan sanksi dan sudah lapor ke polisi mengenai kejadian ini,” paparnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono membeberkan peredaran gula rafinasi saat ini telah ditemukan merembes hingga pasar-pasar online. Gula rafinasi itu sendiri, merupakan gula olahan yang ditujukan untuk bahan baku industri, bukan konsumsi masyarakat.
“Jadi ketika petugas sedang mengawasi ada yang memenukan gula rafinasi yang dijual secara onlie bahkan sampai masuk ke toko online, padahal kan itu diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Itu sudah kita amankan,” ujar Veri di Jakarta, Kamis (17/1/2019)
Lebih lanjut terang dia, penjualan gula rafinasi itu diedarkan ke publik itu, diperdagangkan secara online dalam bentuk karungan seberat 50 kilogram. “Ini pedagang gula rafinasi ini kan, dikhususkan untuk industri dan tidak seyogyanya di daftarkan di online," tegas dia.
Kemendag pun sudah memberikan sanksi tegas bagi penjual yang menyalahgunakan. Pasalnya, gula rafinasi dijual di wilayah Jawa, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Jumlahnya belum bisa kami pastikan, tapi yang pasti yang melanggar industri penggunanya, tapi akan kita berikan sanksi dan sudah lapor ke polisi mengenai kejadian ini,” paparnya.
(akr)