DSJN Usul ke Presiden Bentuk Pansel Dewas BPJS Naker

Minggu, 20 Januari 2019 - 20:11 WIB
DSJN Usul ke Presiden Bentuk Pansel Dewas BPJS Naker
DSJN Usul ke Presiden Bentuk Pansel Dewas BPJS Naker
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberhentikan Syafri Adnan Baharuddin (SAB)dari jabatan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019.

Dengan adanya Surat Keputusan Presiden tersebut, proses Tim Panel Pengaduan kasus SAB yang sedangkan dijalankan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dihentikan. Selanjutnya DJSN akan mengusulkan pada Presiden Jokowi untuk membentuk panitia seleksi untuk pengisian jabatan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong.

"Sebelumnya, DJSN telah menerima laporan pengaduan tentang dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 26 Desember 2018," kata Plt. Ketua DJSN, Andi Zainal Abidin Dulung didampingi Anggota DJSN Ahmad Ansyori dan Soeprayitno.

Andi mengatakan, DJSN menindaklanjuti dengan membentuk Tim Panel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Tim Pansel terdiri dari 1 orang Anggota DJSN, 2 orang dari Kementerian teknis (Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial serta Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) dan 2 orang ahli (ahli psikologi dan ahli hukum). Proses Kerja Tim Panel telah dilakukan dengan memanggil Pelapor, Terlapor dan para Saksi.

Sementara itu, Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan, Tim Panel sudah bersidang sebanyak 5 kali dan rencananya pada Senin (21/1/2019) akan menggelar sidang memutuskan kesimpulan atas laporan kasus tersebut.

Saat tim pansel tengah berjalan, SAB mengajukan pengunduran diri melalui surat tertanggal 30 Desember 2018 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, DJSN, dan Dewan Pengawas serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Pengunduran diri tersebut didasari alasan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh SAB dan pelapornya.

Selanjutnya, DJSN melalui Surat Nomor 779/DJSN/XII/2018 tertanggal 31 Desember 2018 telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk pemberhentian saudara SAB berdasarkan surat permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.

"DJSN menyampaikan dukungan persetujuan terhadap sikap pengunduran diri tersebut karena mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan diri sendiri. Karena sanksi tertinggi adalah pemberhentian maka proses tim panel akan dihentikan. Dalam hal ini, DJSN hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya, yaitu pengawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Ansyori, Minggu (20/1/2019).

Ditanya soal keputusan yang akan dikeluarkan Sidang Tim Panel pada Senin (21/1) besok, Anggota DJSN Soeparyitno mengatakan, ada 2 skenario hasil Tim Panel. Pertama yakni kerja tim panel akan melanjutkan sidangnya dan akan mengeluarkan keputusan pada 31 Januari sesuai masa tugas bagi Tim Panel.

"Atau akan ada kesimpulan yang dipercepat karena sudah ada keputusan pemberhentian dari Presiden. Ini berarti Tim Panel dihentikan. Sejauh ini Tim Panel sudah memeriksa 10 orang baik pelapor maupun saksi saksi. Soal hasil tunggu besok," kata Soeprajitno.

Soeprajitno mengatakan, DJSN mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres Nomor 12 Tahun 2019 terkait pemberhentian pejabat tersebut secara hormat.

"Dengan adanya Surat Keputusan Presiden tersebut, secara otomatis proses Tim Panel dihentikan. Berikutnya DJSN kembali mengusulkan pada presiden untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti (SAB) atau mengisi kembali jabatan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan yang kosong," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7205 seconds (0.1#10.140)