Bank Indonesia Perkuat Pengelolaan Utang Luar Negeri

Kamis, 24 Januari 2019 - 19:10 WIB
Bank Indonesia Perkuat...
Bank Indonesia Perkuat Pengelolaan Utang Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) melalui penyempurnaan pengaturan terkait pengelolaan ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (valas). Penyempurnaan dituangkan dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019.

Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.

"Penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Aida S Budiman di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Aida menjelaskan, terdapat enam pengaturan utama dalam ketentuan ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, lanjut Aida, perluasan cakupan kewajiban bank, sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko.

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Ia menambahkan, kelima yakni pengawasan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya, keenam yakni penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi. "Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)