Bank Indonesia Perkuat Pengelolaan Utang Luar Negeri

Kamis, 24 Januari 2019 - 19:10 WIB
Bank Indonesia Perkuat...
Bank Indonesia Perkuat Pengelolaan Utang Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) melalui penyempurnaan pengaturan terkait pengelolaan ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (valas). Penyempurnaan dituangkan dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019.

Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.

"Penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Aida S Budiman di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Aida menjelaskan, terdapat enam pengaturan utama dalam ketentuan ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, lanjut Aida, perluasan cakupan kewajiban bank, sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko.

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Ia menambahkan, kelima yakni pengawasan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya, keenam yakni penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi. "Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Ungkap Posisi Utang...
BI Ungkap Posisi Utang Luar Negeri Indonesia
Gubernur BI Pastikan...
Gubernur BI Pastikan Utang Luar Negeri Indonesia Masih Aman
BI Pastikan Posisi Utang...
BI Pastikan Posisi Utang Luar Negeri Masih Sehat
Utang Luar Negeri Per...
Utang Luar Negeri Per Februari 2020 Melambat Jadi USD407,5 Miliar
Utang Luar Negeri Capai...
Utang Luar Negeri Capai Rp5.800 Triliun pada Kuartal I/2020
Bank Indonesia: Utang...
Bank Indonesia: Utang Luar Negeri Turun Rp141 Triliun di Kuartal II 2022
Berita Terkini
AS Tembak Kanada dengan...
AS Tembak Kanada dengan Tarif 50%: Dari Mobil, Keju, hingga Stik Hoki Kena Sikat!
5 menit yang lalu
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
9 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
9 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
10 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
10 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
10 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved