Pembebasan Lahan Industri Hulu Migas Dipermudah

Selasa, 29 Januari 2019 - 08:43 WIB
Pembebasan Lahan Industri Hulu Migas Dipermudah
Pembebasan Lahan Industri Hulu Migas Dipermudah
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengurai hambatan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal itu diwujudkan dengan memberikan kemudahan pembebasan lahan bagi investor.

“Kami membuat diskresi bahwa hulu migas sekarang merupakan kepentingan publik bukan lagi business to business. Kalau untuk kepentingan publik tinggal penlok, panggil appraisal, tentukan harga tanah dan bangunan lalu ganti rugi,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) di Kementerian ATR/BPN di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, diskresi tersebut dilakukan dengan menyamakan status lahan pengeboran minyak dan gas bumi atau eksplorasi dengan kepentingan umum. Adapun diskresi dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pihaknya optimistis dengan kebijakan tersebut investasi dan produksi migas nasional bisa meningkat.

Berdasarkan laporan SKK Migas, investasi hulu migas tahun ini ditargetkan sebesar USD14,79 miliar meningkat dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar USD14,2 miliar. Meningkatnya investasi karena akan ada 13 proyek hulu migas yang beroperasi tahun ini. Total nilai investasi 13 proyek itu mencapai USD702 miliar dengan tambahan produksi sebesar 240.000 barel setara minyak per hari.

“Sekarang kita ketahui produksi migas tidak naik signifikan bahkan cenderung menurun. Salah satu hambatannya ialah karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak. Salah satu sebabnya pembebasan tanah,” kata dia.

Sebab itu, dengan upaya tersebut di mana saja industri hulu migas memerlukan lahan untuk eksplorasi, tinggal tanahnya dibebaskan seperti jalan tol. Nanti pembebasan lahan tetap dibayar investor sesuai dengan kontrak wilayah kerja sehingga tanah yang dibebaskan SKK Migas statusnya terdaftar sebagai aset milik negara.

“Ini merupakan investasi karena dibayar oleh investor. Ujungnya aset tetap menjadi milik negara sesuai kontrak yang disepakati,” kata dia.

Pihaknya menandaskan dengan meningkatkan investasi dan produksi dipastikan akan menekan impor minyak dari luar negeri. Karena kebutuhan bahan bakar minyak terus meningkat lebih dari 1 juta barel per hari, sedangkan produksi hanya 800.000 barel per hari.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Atok Urrahman berharap dengan insentif pembebasan lahan dari Kementerian ATR/BPN, investasi hulu migas mengalami peningkatan. Pasalnya, setiap tahun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dipastikan melakukan investasi pembebasan tanah untuk eksplorasi dan eksploitasi migas.

Adapun sebagian besar atau 60% aktivitas eksplorasi dan eksploitasi hulu migas dilakukan di darat sehingga membutuhkan pembebasan lahan. Untuk itu, SKK Migas membutuhkan bantuan dari Kementerian ATR/BPN untuk mengurai masalah pembebasan lahan di sektor hulu migas.

Dia menjabarkan setiap tahun SKK Migas melakukan lebih dari 200 pembebasan tanah dengan skala kecil. Sementara pada 2019 ini untuk kebutuhan investasi SKK Migas sedang membebaskan lahan untuk 13 proyek hulu migas dengan skala besar. Bahkan beberapa proyek merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Setyadi berharap sinergi antara SKK Migas dengan Kementerian ATR/BPN kegiatan pembebasan lahan akan lebih cepat. Apalagi saat ini juga terbantu dengan pemberian sertifikat tanah rakyat sehingga memudahkan SKK Migas bersama KKKS mengetahui pemilik tanah.

“Sementara untuk lahan yang masuk ke kawasan hutan tanahnya tidak bisa dibeli. SKK Migas maupun kontraktor akan meminta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata dia.

Direktur Eksekutif ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, muara permasalahan di industri hulu migas terletak pada tak kunjung selesainya rancangan Undang-Undang Migas. Momentum pembahasan RUU Migas seharusnya mampu mengurai hambatan-hambatan industri hulu migas nasional, termasuk pembebasan lahan.(Nanang Wijayanto)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6694 seconds (0.1#10.140)