Gelar RUPSLB, Jasa Marga Siap Menuju Holding BUMN Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Perseroan) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Hal ini berdasarkan Keputusan RUPSLB yang diselenggarakan berdasarkan permintaan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Surat Menteri BUMN RI No. S-827/MBU/12/2018 tanggal 13 Desember 2018 perihal Permintaan Pelaksanaan RUPSLB dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar (AD).
Direktur Utama Perseroan, Desi Arryani, menjelaskan perubahan Anggaran Dasar dilakukan sehubungan dengan rencana pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Infrastruktur di mana Negara Republik Indonesia akan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia di Perseroan menjadi setoran modal pada PT Hutama Karya (Persero). Setelah adanya pengalihan saham tersebut, maka PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi Induk Usaha (Holding).
"Dengan demikian, Perseroan akan berubah menjadi anak perusahaan BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan akan terjadi perubahan status Perseroan yang semula merupakan BUMN Persero menjadi Non-Persero," ujar Desi di Jakarta, Jumat (1/2/2019)
Sambung Dia, pengalihan saham Perseroan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia di PT Hutama Karya (Persero), Negara Republik Indonesia akan tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan.
"Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan dan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada PT Hutama Karya (Persero) yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan," katanya.
Desi menambahkan bahwa pada tanggal pelaksanaan Rapat tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya sedang dalam proses dan karenanya proses pengalihan saham Seri B milik Pemerintah pada Perseroan kepada PT Hutama Karya (Persero) pun akan dilaksanakan setelah diundangkannya PP.
Direktur Utama Perseroan, Desi Arryani, menjelaskan perubahan Anggaran Dasar dilakukan sehubungan dengan rencana pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Infrastruktur di mana Negara Republik Indonesia akan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia di Perseroan menjadi setoran modal pada PT Hutama Karya (Persero). Setelah adanya pengalihan saham tersebut, maka PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi Induk Usaha (Holding).
"Dengan demikian, Perseroan akan berubah menjadi anak perusahaan BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan akan terjadi perubahan status Perseroan yang semula merupakan BUMN Persero menjadi Non-Persero," ujar Desi di Jakarta, Jumat (1/2/2019)
Sambung Dia, pengalihan saham Perseroan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia di PT Hutama Karya (Persero), Negara Republik Indonesia akan tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan.
"Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan dan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada PT Hutama Karya (Persero) yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan," katanya.
Desi menambahkan bahwa pada tanggal pelaksanaan Rapat tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya sedang dalam proses dan karenanya proses pengalihan saham Seri B milik Pemerintah pada Perseroan kepada PT Hutama Karya (Persero) pun akan dilaksanakan setelah diundangkannya PP.
(akr)