Pemerataan Ekonomi, Pengelolaan 2,5 Juta Hektar Perhutanan Diserahkan

Jum'at, 08 Februari 2019 - 21:23 WIB
Pemerataan Ekonomi,...
Pemerataan Ekonomi, Pengelolaan 2,5 Juta Hektar Perhutanan Diserahkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan pengelolaan 2,5 juta hektar Perhutanan Sosial kepada 600 ribu Kepala Keluarga (KK). Ke depannya, ditargetkan pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah ini akan diberikan 1 juta hektar untuk setahun ke depan.

Hari ini, Presiden RI Joko Widodo kembali menyerahkan 42 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 13.976 Ha untuk 8.941 KK. Sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria, Perhutanan Sosial dirancang untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama dalam hal penyediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.

“Program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta.

Sambung Dia, melalui program Perhutanan Sosial ini pula, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun, tetapi juga diberikan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan, yang dikelola secara klaster.

"Dengan sistem klaster, lanjutnya, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut," katanya.

Melalui sistem klaster ini, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan demikian, dapat tercapai skala ekonomi yang memadai. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen pun menjadi lebih baik.

Kemudian, untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu-ke-waktu, Pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal. Dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.

Sementara untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, Pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)