Formula Baru Diklaim Bikin Harga BBM Stabil dan Langsung Turun

Minggu, 10 Februari 2019 - 16:43 WIB
Formula Baru Diklaim...
Formula Baru Diklaim Bikin Harga BBM Stabil dan Langsung Turun
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan formula harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN sebagai pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum. Berdasarkan aturan tersebut, penetapan harga jual eceran jenis BBM umum oleh badan usaha tersebut juga wajib dilaporkan kepada pemerintah.

Aturan yang termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 19 K/10/MEM/2019 yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019 ini diklaim membuat harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN menjadi lebih wajar dan fair bagi badan usaha dan masyarakat.

"Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yang sehat di antara badan usaha atau praktik usaha lebih fair," kata Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Secara umum, jelas dia, harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat). Di mana, konstanta terdiri dari biaya perolehan di luar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Adapun MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.

Penetapan harga jual eceran jenis BBM umum oleh badan usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Dengan begitu, badan usaha dapat menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.

(Baca Juga: Mulai Besok, Pertamina Turunkan Harga BBM)

"Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan badan usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga," tambah Djoko.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, badan usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN. Pada hari ini mulai pukul 00.00 WIB, PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga BBM umum yang dijualnya. Beberapa lembaga penyalur lainnya menurut Djoko juga telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya.

"Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut," jelasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penurunan Harga BBM...
Penurunan Harga BBM Masih Terganjal Formula Kementerian ESDM
Dirjen Migas ESDM Senggol...
Dirjen Migas ESDM Senggol Vivo, Akun Sosial Media Kementerian ESDM Digeruduk Netizen
Harga Pertalite Bisa...
Harga Pertalite Bisa Saja Turun, Kementerian ESDM Ungkap Syaratnya
Kementerian ESDM Tegaskan...
Kementerian ESDM Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Harga BBM Vivo
Harga BBM Belum Turun,...
Harga BBM Belum Turun, KPPU Siap Cecar Kementerian ESDM
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Turun Bulan Ini
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
7 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
8 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
10 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
10 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved