Hingga 2018, Sebanyak 27 Smelter Telah Operasional

Senin, 11 Februari 2019 - 18:01 WIB
Hingga 2018, Sebanyak 27 Smelter Telah Operasional
Hingga 2018, Sebanyak 27 Smelter Telah Operasional
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi sampai akhir tahun 2018 mencapai 27 buah. Mayoritas adalah smelter nikel sebanyak 17 unit, disusul oleh empat smelter besi, serta smelter tembaga, dan bauksit masing-masing dua unit.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, kewajiban pembangunan unit pengolahan dan pemurnian ini harus selesai paling lambat tahun 2022.

"Progress realisasi kewajiban pembangunan smelter atau hilirisasi untuk produk tembaga, nikel, bauksit, besi, mangan dan timbal dan seng tahun 2016 sebanyak 20 smelter. Tahun 2017, nikel bertambah tiga smelter dan besi bertambah dua smelter. Tahun 2018, smelter nikel bertambah lagi dua smelter. Total realisasi hingga 2018 sebanyak 27 smelter," papar Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Jonan menambahkan, smelter produk tembaga telah dibangun sebanyak dua smelter dan tiga lainnya dalam rencana, sehingga total sebanyak lima smelter tembaga akan beroperasi di dalam negeri.

Sementara, smelter nikel yang telah ada sebanyak 17 unit dan 16 smelter lainnya dalam rencana, sehingga totalnya akan berjumlah 33 smelter. Untuk smelter bauksit, sebanyak dua unit telah beroperasi dan lima lainnya dalam rencana sehingga totalnya akan berjumlah tujuh unit.

Selanjutnya, kata Jonan, smelter besi saat ini telah ada empat unit dan dua lainnya dalam rencana. Kemudian smelter mangan saat ini telah ada dua unit dan smelter timbal dan seng itu rencananya dibangun sebanyak dua unit.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

UU Nomor 4 Tahun 2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batu bara, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 beserta peraturan menteri ESDM sebagai regulasi turunannya untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8497 seconds (0.1#10.140)