Bukopin Tawarkan Flexy Bill untuk Industri Perhotelan

Selasa, 12 Februari 2019 - 04:29 WIB
Bukopin Tawarkan Flexy...
Bukopin Tawarkan Flexy Bill untuk Industri Perhotelan
A A A
JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin) menawarkan layanan Flexy Bill sebagai solusi pembiayaan pembayaran tagihan listrik untuk pelaku industri perhotelan dan restoran di Tanah Air. Flexy Bill merupakan skema fasilitas talangan yang diberikan Bank Bukopin kepada para pelanggan PLN untuk pembayaran tagihan listrik kepada PLN.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk, Eko Rachmansyah Gindo, mengatakan skema pembiayaan Flexy Bill diharapkan dapat membantu pelaku usaha, termasuk industri perhotelan untuk mengelola arus kas dengan lebih baik.

"Bagi sebagian industri, terutama sektor manufaktur dan perhotelan, kewajiban membayar tagihan listrik merupakan pos anggaran bulanan yang harus diprioritaskan karena hal itu terkait langsung dengan kelangsungan operasi perusahaan," ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Fasilitas Flexy Bill dapat diberikan dengan beberapa ketentuan antara lain adalah adanya MoU dan PKS antara Bank Bukopin dengan pihak PLN dan nasabah, margin deposit 20%-30% dari tagihan listrik, debitur merupakan pemilik lokasi usaha, serta tenor talangan maksimal 6 bulan.

Eko memaparkan, baik PLN maupun para nasabah nantinya akan mendapatkan banyak manfaat dari Flexy Bill, pihak PLN dalam hal ini akan mendapatkan kepastian pembayaran, dengan begitu KPI collection PLN akan menjadi lebih baik.

Dari sisi nasabah, keuntungan yang diperoleh adalah membantu perputaran uang perusahaan yang dapat digunakan untuk keperluan produktif perusahaan lainnya. Fasilitas Flexy Bill diberikan dalam bentuk non cash loan dengan jangka waktu fasilitas yang akan ditentukan sesuai dengan hasil analisis Bank Bukopin.

Bagi Bank Bukopin, sambung dia, penyediaan fasilitas Flexy Bill diharapkan akan dapat meningkatkan loyalitas nasabah sekaligus memberikan solusi keuangan yang tepat bagi pelaku usaha.

Selain Flexy Bill, Bank Bukopin juga menawarkan L/C (Letter of Credit)/SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kepada para pengusaha properti. "Fasilitas SKBDN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku bisnis perhotelan dan restoran dalam menjalankan bisnisnya," ungkap dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kookmin Bank Pacu Transformasi...
Kookmin Bank Pacu Transformasi Bisnis Bukopin
Realisasi Transformasi...
Realisasi Transformasi KB Bukopin di 2022 Selangkah Lagi
Bank KB Bukopin Dapat...
Bank KB Bukopin Dapat Kepercayaan dari PT Taspen Menjadi Mitra Layanan Perbankan
Perkuat Sinergi One...
Perkuat Sinergi One KBFG, KB Bukopin Jalin Kerja Sama Co-Location bersama KB Finansia Multi Finance
Nasabah KB Bukopin Antusias...
Nasabah KB Bukopin Antusias Sambut Program Star Festive di Makassar
Semarak Program Star...
Semarak Program Star Community KB Bukopin Lewat Customer Gathering
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
1 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
4 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
14 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
15 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
15 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved