Penyetaraan Gaji Kepala Desa ditunda, Begini Penjelasan Menkeu

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:57 WIB
Penyetaraan Gaji Kepala...
Penyetaraan Gaji Kepala Desa ditunda, Begini Penjelasan Menkeu
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan alasan penundaan penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Penyesuaian gaji setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA yang sebelumnya bakal direalisasikan Maret 2019, rencananya baru akan berlaku efektif tahun depan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, desain penyetaraan gaji kepala desa ini baru dibuat. Desain ini baru akan selesai tahun ini agar tidak mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang telah disusun.

"Kalau untuk tahun 2020 kita lihat karena itu mulai di Januari untuk tahun 2019 adalah kita desain itu. Kita desain anggarannya dan fiskalnya karena berbeda-beda agar tidak mengubah APBN," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dia mengatakan, Kemenkeu dalam mendesain gaji kepala desa ini juga melihat konteks keuangan yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan agar keputusan ini disamakan dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan desa.

" Jadi masa transisi di 2019 dilihat dari konteks keuangannya. Kalau di 2020 kalau sudah direncanakan ke sana bisa dilakukan DAU dan di desa yang mampu membayarkannya, jadi kita lihat transisinya," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)