Revisi Undang-Undang Migas Mendesak Diselesaikan

Rabu, 06 Maret 2019 - 13:34 WIB
Revisi Undang-Undang...
Revisi Undang-Undang Migas Mendesak Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar menilai revisi Undang-Undang No 21/2001 tentang Minyak dan Gas mendesak untuk segera diselesaikan. Rampungnya UU Migas baru menjadi terobosan konkret kemudahan investasi hulu migas dalam rangka meningkatkan produksi migas nasional.

”Persoalan terbesar di hulu terutama terkait investasi untuk bisa menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi. Instrumennya salah satu yang mendasar suka tidak suka ialah menyelesaikan UU Migas. Harapan saya dari dulu sesegera mungkin selesai,” ujar pakar energi dari Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto kepada KORAN SINDO di sela acara Knowledge Sharing Series bertajuk ”Mengawal Masa Depan Energi Indonesia”, di Gedung Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dengan adanya keterbatasan waktu dalam masa sidang DPR 2018-2019, seharusnya sudah ada kalkulasi waktu untuk menyelesaikan beleid tersebut. Apalagi pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draf Rancangan Undang-Undang Migas sudah masuk dalam pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

”Sekarang kan sudah masuk antara pemerintah dengan DPR, harusnya bisa segera diselesaikan. Tapi, memang sekarang sudah habis waktunya untuk diselesaikan. Mendekati pemilu, jadi kecil kemungkinan,” kata dia.

Pri Agung menyarankan, apabila RUU Migas sulit untuk dilakukan, pemerintah alangkah baiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu). Penerbitan perpu migas oleh Presiden Joko Widodo akan menjadi terobosan konkret lebih fundamental ketimbang sekadar mengonversi kontrak-kontrak migas menjadi gross split .

”Kalau Pak Jokowi ingin meninggalkan warisan besar, yaitu menyelesaikan RUU Migas. Tapi, kalau memang sulit diselesaikan, bisa melalui perpu karena sudah mendesak. Apalagi sekarang defisit neraca perdagangan nasional negatif karena defisit migasnya besar,” kata dia.

Ia berharap dalam RUU Migas setidaknya memberikan terobosan perizinan lebih sederhana berada di bawah naungan satu lembaga saja. Pihaknya mengusulkan agar perizinan yang berbelit-belit tersebar di berbagai institusi dibuat menjadi satu pintu di SKK Migas.

Selain itu, terkait terobosan perpajakan sebaiknya juga dilaksanakan oleh SKK Migas dengan Kementerian Keuangan. Namun, SKK Migas harus bersifat BUMN khusus yang mendapatkan kuasa pertambangan di hulu berdasarkan aturan UU Migas dan lex specialis, baik dalam fungsi maupun kewenangan.

”Terobosan dalam bentuk peran SKK Migas dapat dilakukan melalui revisi UU Migas. Jika tidak, maka tidak ada kepastian hukum mengikat setelah BP Migas dibubarkan oleh MK,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan Ketua Purnomo Yugiantoro Center Filda Yusgiantoro, revisi UU Migas menjadi terobosan nyata meningkatkan investasi hulu migas. UU Migas baru, katanya, diharapkan mampu meningkatkan produksi migas nasional di tengah cadangan migas terus menurun akibat penurunan aktivitas kegiatan eksplorasi.

”Hal ini dapat didukung dengan perbaikan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor. Apalagi eksplorasi harus dilakukan terutama di wilayah timur Indonesia dengan investasi lebih besar karena di-offshore,” tuturnya. (Nanang Wijayanto)

(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
6 jam yang lalu
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
7 jam yang lalu
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
7 jam yang lalu
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
8 jam yang lalu
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
8 jam yang lalu
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
8 jam yang lalu
Infografis
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved