Revisi Undang-Undang Migas Mendesak Diselesaikan

Rabu, 06 Maret 2019 - 13:34 WIB
Revisi Undang-Undang...
Revisi Undang-Undang Migas Mendesak Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar menilai revisi Undang-Undang No 21/2001 tentang Minyak dan Gas mendesak untuk segera diselesaikan. Rampungnya UU Migas baru menjadi terobosan konkret kemudahan investasi hulu migas dalam rangka meningkatkan produksi migas nasional.

”Persoalan terbesar di hulu terutama terkait investasi untuk bisa menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi. Instrumennya salah satu yang mendasar suka tidak suka ialah menyelesaikan UU Migas. Harapan saya dari dulu sesegera mungkin selesai,” ujar pakar energi dari Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto kepada KORAN SINDO di sela acara Knowledge Sharing Series bertajuk ”Mengawal Masa Depan Energi Indonesia”, di Gedung Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dengan adanya keterbatasan waktu dalam masa sidang DPR 2018-2019, seharusnya sudah ada kalkulasi waktu untuk menyelesaikan beleid tersebut. Apalagi pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draf Rancangan Undang-Undang Migas sudah masuk dalam pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

”Sekarang kan sudah masuk antara pemerintah dengan DPR, harusnya bisa segera diselesaikan. Tapi, memang sekarang sudah habis waktunya untuk diselesaikan. Mendekati pemilu, jadi kecil kemungkinan,” kata dia.

Pri Agung menyarankan, apabila RUU Migas sulit untuk dilakukan, pemerintah alangkah baiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu). Penerbitan perpu migas oleh Presiden Joko Widodo akan menjadi terobosan konkret lebih fundamental ketimbang sekadar mengonversi kontrak-kontrak migas menjadi gross split .

”Kalau Pak Jokowi ingin meninggalkan warisan besar, yaitu menyelesaikan RUU Migas. Tapi, kalau memang sulit diselesaikan, bisa melalui perpu karena sudah mendesak. Apalagi sekarang defisit neraca perdagangan nasional negatif karena defisit migasnya besar,” kata dia.

Ia berharap dalam RUU Migas setidaknya memberikan terobosan perizinan lebih sederhana berada di bawah naungan satu lembaga saja. Pihaknya mengusulkan agar perizinan yang berbelit-belit tersebar di berbagai institusi dibuat menjadi satu pintu di SKK Migas.

Selain itu, terkait terobosan perpajakan sebaiknya juga dilaksanakan oleh SKK Migas dengan Kementerian Keuangan. Namun, SKK Migas harus bersifat BUMN khusus yang mendapatkan kuasa pertambangan di hulu berdasarkan aturan UU Migas dan lex specialis, baik dalam fungsi maupun kewenangan.

”Terobosan dalam bentuk peran SKK Migas dapat dilakukan melalui revisi UU Migas. Jika tidak, maka tidak ada kepastian hukum mengikat setelah BP Migas dibubarkan oleh MK,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan Ketua Purnomo Yugiantoro Center Filda Yusgiantoro, revisi UU Migas menjadi terobosan nyata meningkatkan investasi hulu migas. UU Migas baru, katanya, diharapkan mampu meningkatkan produksi migas nasional di tengah cadangan migas terus menurun akibat penurunan aktivitas kegiatan eksplorasi.

”Hal ini dapat didukung dengan perbaikan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor. Apalagi eksplorasi harus dilakukan terutama di wilayah timur Indonesia dengan investasi lebih besar karena di-offshore,” tuturnya. (Nanang Wijayanto)

(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Merayap...
IHSG Sesi Siang Merayap Naik 0,21 Persen, Transaksi Cetak Rp6,7 Triliun
8 menit yang lalu
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
55 menit yang lalu
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
1 jam yang lalu
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
1 jam yang lalu
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden Jokowi Undang...
Presiden Jokowi Undang Putin dan Zelensky Hadiri KTT G20 di Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved