Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak di Tahun 2021

Selasa, 12 Maret 2019 - 00:38 WIB
Mobil Listrik Bakal...
Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak di Tahun 2021
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan mobil listrik akan terbebas dari pajak pada tahun 2021. Hal ini seiring pemerintah mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor untuk mendorong ekspor otomotif dan mengembangkan kendaraan yang rendah emisi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pelaku industri mobil agar penerapan bebas pajak untuk mobil listrik bisa tidak terbebani.

"Ini sebetulnya baru akan berlaku tahun 2021. Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pelaku industri dengan cukup intensif. Kita memberikan waktu para pelaku industri agar memiliki adjusment," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019)

Sambung dia, tarif skema pada PPnBM bisa mencapai 0% untuk mobil listrik. Sebab, mobil listrik tergolong dalam kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi CO2 (karbondioksida).

"Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM 0 persen," katanya. Baca Juga: Skema PPnBM Mobil Diubah, Penerimaan Pajak Lebih Tinggi

Menurutnya beberapa pergantian dalam usulan perubahan ini, yakni terkait perhitungan kapasitas mesin serta daya tampung penumpang pada kendaraan roda empat.

"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan karbondioksida. Usulan perubahan baru juga tidak berdasarkan sistem penggerak, tapi (daya tampung) penumpang, apakah dibawah 10 atau diatas 10 penumpang," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)