Skema PPnBM Mobil Diubah, Penerimaan Pajak Lebih Tinggi

Senin, 11 Maret 2019 - 23:05 WIB
Skema PPnBM Mobil Diubah,...
Skema PPnBM Mobil Diubah, Penerimaan Pajak Lebih Tinggi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berencana mengubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Salah satu yang akan diubah dalam aturan PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan.

Pengubahan skema ini, menurut dia, akan membuat penerimaan pajak meningkat. Optimisme ini berdasarkan simulasi perhitungan yang menggunakan skema baru PPnBM.

Sebelumnya, skema PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan jenis jumlah kapasitas penumpang, jenis sedan dan nonsedan. Kedepan, penghitungan akan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, mulai dari 1.500 cc, 1.500-2.000 cc, 2.000-3.000 cc, dan di atas 3.000 cc. Sementara tarifnya antara 10% hingga 125%.

"Apabila kita gunakan skema kebijakan yang baru, maka penerimaan negara kita dari pajak ini, PPnBM akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan lama," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan PPnBM berdasarkan data penjualan kendaraan bermotor roda empat di 2016 dan 2017. Pada 2016 penerimaan PPnBM berdasarkan skema lama sebesar Rp18,4 triliun dan di tahun 2017 sebesar Rp15,73 triliun.

Jika menggunakan skema yang baru berdasarkan simulasi perhitungan Kemenkeu, penerimaan PPnBM kendaraan bermotor roda empat di tahun 2016 akan naik menjadi Rp24,95 triliun dan di tahun 2017 menjadi Rp23,16 triliun.

Kendati demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu yakin skema baru ini tidak akan membebani industri. Skema baru ini, kata dia, justru memberikan insentif bagi pabrikan mobil untuk memproduksi kendaraan di dalam negeri, sehingga mendongkrak produksi dan ekspor serta menciptakan lapangan kerja.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0118 seconds (0.1#10.140)