Bagi Pelanggar SNI Pelumas, Menperin Ancam Tak Bisa Jualan

Senin, 18 Maret 2019 - 18:12 WIB
Bagi Pelanggar SNI Pelumas,...
Bagi Pelanggar SNI Pelumas, Menperin Ancam Tak Bisa Jualan
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menekankan, agar semua pelaku usaha dalam industri pelumas menaati aturan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Pelumas. Bagi mereka yang bandel, Menperin menerangkan bakal memberikan sanksi tegas.

Bahkan, Airlangga menyebutkan bakal mencabut izin apabila ditemuka ada produk tidak berstempel SNI. Pasalnya terang dia masih banyak yang belum menerapkan SNI dalam produk pelumas. "Kalau enggak ada SNI, ya enggak bisa jualan," ujar Menperi di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Tidak hanya itu, dia menyebutkan produksi pelumas di Indonesia saat ini hanya 2 juta liter sehingga menurutnya perlu diseimbangkan dengan penerapan SNI. Seiring itu, Ia menilai kebutuhan pelumas terus meningkat akan tetapi menurutny ketergantungan terhadap impor masih tinggi.

Sehingga terang dia, utilisasi industri pelumas dalam negeri tidak seimbang dengan pertumbuhan industri otomotif sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi. "Dengan pemberlakuan SNI wajib pelumas diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas untuk industri otomotif nasional," paparnya.

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP). Ini sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.

Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Kemenperin Perkuat Infrastruktur...
Kemenperin Perkuat Infrastruktur Mutu Industri Nasional
Dipagari SNI Wajib,...
Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede
Adang Serudukan Sepeda...
Adang Serudukan Sepeda Impor, Kemenperin Bikin Pagar dengan SNI
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan
Vape Butuh Standardisasi...
Vape Butuh Standardisasi Industri Demi Keamanan Konsumen
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved