Bagi Pelanggar SNI Pelumas, Menperin Ancam Tak Bisa Jualan

Senin, 18 Maret 2019 - 18:12 WIB
Bagi Pelanggar SNI Pelumas, Menperin Ancam Tak Bisa Jualan
Bagi Pelanggar SNI Pelumas, Menperin Ancam Tak Bisa Jualan
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menekankan, agar semua pelaku usaha dalam industri pelumas menaati aturan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Pelumas. Bagi mereka yang bandel, Menperin menerangkan bakal memberikan sanksi tegas.

Bahkan, Airlangga menyebutkan bakal mencabut izin apabila ditemuka ada produk tidak berstempel SNI. Pasalnya terang dia masih banyak yang belum menerapkan SNI dalam produk pelumas. "Kalau enggak ada SNI, ya enggak bisa jualan," ujar Menperi di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Tidak hanya itu, dia menyebutkan produksi pelumas di Indonesia saat ini hanya 2 juta liter sehingga menurutnya perlu diseimbangkan dengan penerapan SNI. Seiring itu, Ia menilai kebutuhan pelumas terus meningkat akan tetapi menurutny ketergantungan terhadap impor masih tinggi.

Sehingga terang dia, utilisasi industri pelumas dalam negeri tidak seimbang dengan pertumbuhan industri otomotif sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi. "Dengan pemberlakuan SNI wajib pelumas diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas untuk industri otomotif nasional," paparnya.

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP). Ini sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.

Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib. Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6898 seconds (0.1#10.140)