Peningkatan Pemahaman Konsumen Kerek Daya Saing
A
A
A
JAKARTA - Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang meningkat dari paham menjadi mampu, berdampak positif bukan hanya kepada konsumen. Membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas terhadap hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
Berbagai kalangan mengemukakan apresiasinya terhadap peningkatan IKK yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di sisi lain, naiknya IKK juga menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. “IKK itu kan secara nggak langsung membuat daya beli masyarakat juga meningkat. Itu bagus kalau meningkat,” ujar ekonom dari Universitas Sam Ratulangi Agus Toni Poputra kepada wartawan.
Ia pun mengapresiasi kinerja pemerintah yang menyediakan berbagai regulasi untuk bisa meningkatkan IKK tersebut. Pasalnya, naiknya IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin mengerti hak mereka dalam membeli barang.
Beberapa hal yang dipandangnya membuat IKK mampu meningkat adalah adanya tertib ukur untuk timbangan-timbangan di pasar yang memang tengah digencarkan Kementerian Perdagangan. Di samping itu, ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bisa menjadi wadah untuk konsumen melaporkan penyimpangan transaksi yang ada dalam perdagangan.
“Sudah bagus. Cuma ke depan memang harus diperluas karena kayak tertib ukur kalau tidak salah baru satu provinsi satu kota besar. Ke depan Kemendag mungkin bisa melatih SDM-SDM di daerah supaya bisa lebih paham aturan,” tuturnya lagi.
Aturan yang ada saat ini pun dinilai Agus sudah cukup baik untuk bisa mengejar target IKK menjadi ke angka 45 pada 2019, dari sebelumnya 40,41 pada 2018. Hanya saja perlu implementasi aturan yang lebih tegas agar tiap pihak memenuhi aturan tersebut, mulai dari aturan tertib ukur sampai perdagangan saham. “Aturan sudah cukup, tinggal law enforcement-nya saja,” ucapnya.
Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengemukakan pendapat senada. Ia menilai membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
“Konsumen semakin smart dalam memilih, dalam membeli, dalam mengonsumsi, ini bisa jadi alat kontrol untuk produsen. Jadi produsen tidak bisa sembarangan menjual produk yang asal-asalan. Ini juga bisa meningkatkan pelayanan, perbaikan kualitas produk yang ditawarkan oleh produsen dan pedagang,” terang Ahmad.
Karena itu, ia mendorong agar konsumen semakin cerdas. Yakni tak hanya sekadar memahami hak-haknya, namun juga kian kritis dan mampu memperjuangkan hak ketika berhadapan dengan produsen yang curang. Pasalnya, saat ini IKK masih di bawah negara maju di mana konsumennya sudah lebih berdaya dalam melindungi haknya.
“Di sisi lain, konsumen perlu semakin kritis. Apabila mencari informasi mengenai suatu hal atau produk, konsumen harus lebih kritis. Dalam arti kalau membeli produk dibaca petunjuknya, kemudian ketentuan yang berlaku harap dibaca. Kemudian perhatikan review yang diberikan sesama pelanggan jika berbelanja online,” imbuhnya.
Mengimbangi kekritisan konsumen, Ia mendorong agar saluran pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah meningkatkan pelayanannya. Ia menilai, tindak lanjut akan pengaduan yang tersendat, membuat masyarakat enggan memanfaatkannya. “Harus ada perbaikan dari berbagai sisi,” paparnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menyebutkan berbagai langkah terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kecerdasan konsumen. Diakuinya, konsumen Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga yang telah lebih kritis dan berdaya.
“Kita terus mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen. Kita juga mendorong agar konsumen lebih cerdas melihat ketentuan, seperti produk apakah sesuai dengan SNI, kewajiban melengkapi buku manual dan garansi,” katanya.
Langkah lainnya adalah penyediaan timbangan di pasar-pasar. Dengan demikian, saat konsumen berbelanja dan merasa timbangan tak sesuai, konsumen dapat mengecek langsung. “Kalau tidak sesuai, dengan posisi konsumen yang sudah mampu, maka dia bisa menuntut kepada pelaku usaha terkait berat yang kurang,” lanjutnya.
Terkait pengaduan, Veri menyebutkan pihaknya telah membuka saluran pengaduan seluas-luasnya. Yakni mulai dari dinas perdagangan di berbagai wilayah. Juga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah ada di hampir semua Kabupaten/ Kota.
“Kita juga punya hotline. Tetapi ini semua harus kita sosialisasikan sehingga konsumen tahu ke mana akan mengadu. Kemudian, tempat-tempat ritel, di supermarket-supermarket, kita juga tempatkan lokasi pengaduan,” jelas Veri.
Di tingkat nasional pun, terdapat Badan Perlindungan Konsumen yang menerima pengaduan dari masyarakat. Terhadap pelanggaran yang ditemukan dari hasil pengawasan, Kemendag secara tegas melakukan penegakan hukum. Pada tahun 2018 terdapat 459 penindakan yang meningkat sebesar 33,4% dari tahun 2017.
Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif (pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha), penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana.
Berbagai kalangan mengemukakan apresiasinya terhadap peningkatan IKK yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di sisi lain, naiknya IKK juga menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. “IKK itu kan secara nggak langsung membuat daya beli masyarakat juga meningkat. Itu bagus kalau meningkat,” ujar ekonom dari Universitas Sam Ratulangi Agus Toni Poputra kepada wartawan.
Ia pun mengapresiasi kinerja pemerintah yang menyediakan berbagai regulasi untuk bisa meningkatkan IKK tersebut. Pasalnya, naiknya IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin mengerti hak mereka dalam membeli barang.
Beberapa hal yang dipandangnya membuat IKK mampu meningkat adalah adanya tertib ukur untuk timbangan-timbangan di pasar yang memang tengah digencarkan Kementerian Perdagangan. Di samping itu, ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bisa menjadi wadah untuk konsumen melaporkan penyimpangan transaksi yang ada dalam perdagangan.
“Sudah bagus. Cuma ke depan memang harus diperluas karena kayak tertib ukur kalau tidak salah baru satu provinsi satu kota besar. Ke depan Kemendag mungkin bisa melatih SDM-SDM di daerah supaya bisa lebih paham aturan,” tuturnya lagi.
Aturan yang ada saat ini pun dinilai Agus sudah cukup baik untuk bisa mengejar target IKK menjadi ke angka 45 pada 2019, dari sebelumnya 40,41 pada 2018. Hanya saja perlu implementasi aturan yang lebih tegas agar tiap pihak memenuhi aturan tersebut, mulai dari aturan tertib ukur sampai perdagangan saham. “Aturan sudah cukup, tinggal law enforcement-nya saja,” ucapnya.
Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengemukakan pendapat senada. Ia menilai membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.
“Konsumen semakin smart dalam memilih, dalam membeli, dalam mengonsumsi, ini bisa jadi alat kontrol untuk produsen. Jadi produsen tidak bisa sembarangan menjual produk yang asal-asalan. Ini juga bisa meningkatkan pelayanan, perbaikan kualitas produk yang ditawarkan oleh produsen dan pedagang,” terang Ahmad.
Karena itu, ia mendorong agar konsumen semakin cerdas. Yakni tak hanya sekadar memahami hak-haknya, namun juga kian kritis dan mampu memperjuangkan hak ketika berhadapan dengan produsen yang curang. Pasalnya, saat ini IKK masih di bawah negara maju di mana konsumennya sudah lebih berdaya dalam melindungi haknya.
“Di sisi lain, konsumen perlu semakin kritis. Apabila mencari informasi mengenai suatu hal atau produk, konsumen harus lebih kritis. Dalam arti kalau membeli produk dibaca petunjuknya, kemudian ketentuan yang berlaku harap dibaca. Kemudian perhatikan review yang diberikan sesama pelanggan jika berbelanja online,” imbuhnya.
Mengimbangi kekritisan konsumen, Ia mendorong agar saluran pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah meningkatkan pelayanannya. Ia menilai, tindak lanjut akan pengaduan yang tersendat, membuat masyarakat enggan memanfaatkannya. “Harus ada perbaikan dari berbagai sisi,” paparnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menyebutkan berbagai langkah terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kecerdasan konsumen. Diakuinya, konsumen Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga yang telah lebih kritis dan berdaya.
“Kita terus mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen. Kita juga mendorong agar konsumen lebih cerdas melihat ketentuan, seperti produk apakah sesuai dengan SNI, kewajiban melengkapi buku manual dan garansi,” katanya.
Langkah lainnya adalah penyediaan timbangan di pasar-pasar. Dengan demikian, saat konsumen berbelanja dan merasa timbangan tak sesuai, konsumen dapat mengecek langsung. “Kalau tidak sesuai, dengan posisi konsumen yang sudah mampu, maka dia bisa menuntut kepada pelaku usaha terkait berat yang kurang,” lanjutnya.
Terkait pengaduan, Veri menyebutkan pihaknya telah membuka saluran pengaduan seluas-luasnya. Yakni mulai dari dinas perdagangan di berbagai wilayah. Juga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah ada di hampir semua Kabupaten/ Kota.
“Kita juga punya hotline. Tetapi ini semua harus kita sosialisasikan sehingga konsumen tahu ke mana akan mengadu. Kemudian, tempat-tempat ritel, di supermarket-supermarket, kita juga tempatkan lokasi pengaduan,” jelas Veri.
Di tingkat nasional pun, terdapat Badan Perlindungan Konsumen yang menerima pengaduan dari masyarakat. Terhadap pelanggaran yang ditemukan dari hasil pengawasan, Kemendag secara tegas melakukan penegakan hukum. Pada tahun 2018 terdapat 459 penindakan yang meningkat sebesar 33,4% dari tahun 2017.
Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif (pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha), penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana.
(akr)