Tarif Ojol Sampai 5 Km Akan Dikenakan Rp10.000

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:31 WIB
Tarif Ojol Sampai 5 Km Akan Dikenakan Rp10.000
Tarif Ojol Sampai 5 Km Akan Dikenakan Rp10.000
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan tarif untuk angkutan ojek online (ojol) per kilometer. Meski belum resmi, pemerintah akan menetapkan tarif minimal berdasarkan jarak tertentu atau biasa disebut flag fall.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pemerintah akan memberikan tarif sekitar Rp10.000 untuk 5 km. Artinya, konsumen harus membayar Rp10.000 untuk jarak yang ditempuh maksimal hingga 5 km.

"Jadi jauh dekat di bawah 5 km Rp10.000, tapi itu masih kita sosialisasikan," ujar Budi di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dia mengatakan, baik aplikator maupun driver telah menerima rencana ini. Setelah 5 km, maka konsumen akan membayar tarif per km yang saat ini sedang dibahas.

"Flag fall rata-rata menerima, 5 km sekitar Rp10.000," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan batas atas untuk per km. Hanya saja, Budi belum bisa menyebut nominalnya. Sambungnya, batas atas ini bukan maksimal jarak dengan tarif yang dibayarkan.

"Batas atas itu kita mempertimbangkan supply sedikit, demand masih ada, berarti orang yang mengemudi dikasih reward cukup bagus, atau saat hujan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2375 seconds (0.1#10.140)