Jokowi Minta PPh Badan Turun, Sri Mulyani Sebut Masih Dalam Proses
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin pajak korporasi alias Pajak Penghasilan (PPh) Badan segera diturunkan. Namun hingga saat ini hal tersebut belum kunjung rampung, sehingga Jokowi sempat mempertanyakan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya pengusaha sudah sangat menantikan aturan tersebut agar dikeluarkan untuk memudahkan dalam berbisnis. Menjawab permintaan tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut masih dalam proses yang tidaklah mudah.
"Beliau (Jokowi) memang sudah meminta, kita waktu itu sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh memang dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Sambung dia menambahkan, penurunan PPh badan tidak bisa dilakukan secara instan. Sebab, harus ada beberapa perubahan pada Undang-Undang PPh Badan yang mana membutuhkan persetujuan DPR-RI.
"Jadi, kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut. Jadi proses untuk pembuatan RUU ini, dari sisi kita yakni persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan," papar Sri Mulyani.
Selain itu, beberapa perubahan undang-undang ini juga nantinya akan dilakukan bersamaan dengan reformasi perpajakan. Beberapa reformasi perpajakan yang akan dilakukan sendiri meliputi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kita sudah membuat beberapa hitungan seperti PPh dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap. Tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan rate-nya akan seperti apa," terang Mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
Menurutnya pengusaha sudah sangat menantikan aturan tersebut agar dikeluarkan untuk memudahkan dalam berbisnis. Menjawab permintaan tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut masih dalam proses yang tidaklah mudah.
"Beliau (Jokowi) memang sudah meminta, kita waktu itu sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh memang dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Sambung dia menambahkan, penurunan PPh badan tidak bisa dilakukan secara instan. Sebab, harus ada beberapa perubahan pada Undang-Undang PPh Badan yang mana membutuhkan persetujuan DPR-RI.
"Jadi, kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut. Jadi proses untuk pembuatan RUU ini, dari sisi kita yakni persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan," papar Sri Mulyani.
Selain itu, beberapa perubahan undang-undang ini juga nantinya akan dilakukan bersamaan dengan reformasi perpajakan. Beberapa reformasi perpajakan yang akan dilakukan sendiri meliputi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kita sudah membuat beberapa hitungan seperti PPh dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap. Tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan rate-nya akan seperti apa," terang Mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
(akr)