Pemangkasan Pajak Korporasi Diingatkan Jangan Bebani APBN

Sabtu, 23 Maret 2019 - 18:08 WIB
Pemangkasan Pajak Korporasi...
Pemangkasan Pajak Korporasi Diingatkan Jangan Bebani APBN
A A A
JAKARTA - Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi korporasi, diingatkan oleh Ekonom dari dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti diterangkan apabila pajak korporasi dipangkas, maka bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.

Sebelumnya ada anggapan bahwa seharusnya PPh Badan bisa menjadi 5% sampai dengan 8%, meski Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan masih harus ada pertimbangan yang matang secara mendalam dan menyeluruh sebelum melakukannya. Sementara itu Ekonom Bhima Yudisthira mengutarakan, apabila dilakukan maka agar penurunan PPh secara bertahap.

"Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand, tarif ideal PPh badan berkisar 17%. Solusinya Indonesia bisa turunkan tarif secara bertahap ke 20% tahun 2019 dan 17% di 2020. Jangan langsung ke 17% karena efeknya negatif ke APBN," ujar Bhima Yudisthira saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/3/2019)

Sambung dia mengutarakan, pemerintah perlu kajian lebih mendalam terkait penurunan PPh badan ke rasio pajak. Dimana saat ini rasio pajak hanya 11,5% atau menjadi salah satu yang terendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya. "Jika penurunan PPh dilakukan, konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar. Defisit itu nantinya ditutup lewat penerbitan utang baru," paparnya

Selain itu dinilai olehnya pemotongan PPh ini belum bisa bisa menstimulus ekonomi nasional, lantaran permasalahan saat ini lebih ke permintaan global dan harga komoditas yang lesu. Walaupun ada efek dari pemangkasan pajak korporasi demi menggerakkan ekonomi, dampaknya diyakini tidak akan terlalu signifikan. "Pemangkasan pajak bisa menstimulus konsumsi rumah tangga dan investasi domestik, tapi tetap terbatas," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)