Pemangkasan Pajak Korporasi Diingatkan Jangan Bebani APBN

Sabtu, 23 Maret 2019 - 18:08 WIB
Pemangkasan Pajak Korporasi...
Pemangkasan Pajak Korporasi Diingatkan Jangan Bebani APBN
A A A
JAKARTA - Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi korporasi, diingatkan oleh Ekonom dari dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti diterangkan apabila pajak korporasi dipangkas, maka bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.

Sebelumnya ada anggapan bahwa seharusnya PPh Badan bisa menjadi 5% sampai dengan 8%, meski Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan masih harus ada pertimbangan yang matang secara mendalam dan menyeluruh sebelum melakukannya. Sementara itu Ekonom Bhima Yudisthira mengutarakan, apabila dilakukan maka agar penurunan PPh secara bertahap.

"Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand, tarif ideal PPh badan berkisar 17%. Solusinya Indonesia bisa turunkan tarif secara bertahap ke 20% tahun 2019 dan 17% di 2020. Jangan langsung ke 17% karena efeknya negatif ke APBN," ujar Bhima Yudisthira saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/3/2019)

Sambung dia mengutarakan, pemerintah perlu kajian lebih mendalam terkait penurunan PPh badan ke rasio pajak. Dimana saat ini rasio pajak hanya 11,5% atau menjadi salah satu yang terendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya. "Jika penurunan PPh dilakukan, konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar. Defisit itu nantinya ditutup lewat penerbitan utang baru," paparnya

Selain itu dinilai olehnya pemotongan PPh ini belum bisa bisa menstimulus ekonomi nasional, lantaran permasalahan saat ini lebih ke permintaan global dan harga komoditas yang lesu. Walaupun ada efek dari pemangkasan pajak korporasi demi menggerakkan ekonomi, dampaknya diyakini tidak akan terlalu signifikan. "Pemangkasan pajak bisa menstimulus konsumsi rumah tangga dan investasi domestik, tapi tetap terbatas," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Pembebasan Pajak Penghasilan...
Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya
Pajak Orang Super Kaya...
Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya
Asyik, Gajian Full Bebas...
Asyik, Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sepanjang Tahun
Pajak Perusahaan Batal...
Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
6 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
6 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
7 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
7 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
8 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
8 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved