Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
Pajak Perusahaan Batal...
Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh ) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU yang baru disahkan tersebut, PPh badan ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20%, namun dibatalkan saat pembahasan pemerintah dan DPR. Menurutnya, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.

"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia. Kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang dikutip, Jumat (8/10/2021).



Selain itu, RUU HPP nantinya akan memiliki aturan turunan untuk dapat diimplementasikan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kesiapan dari sisi bisnis proses dan kesiapan organisasi.

“Jangan sampai langkah-langkah kita untuk memformulasikan kebijakan yang kita pikir sudah baik plus peraturan perundang-undangan yang kita coba update dengan tantangan yang ada menjadi sia-sia, karena organisasi dan peraturan di bawahnya tidak siap," imbuhnya.



Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara. Ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail.

“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)