Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
Pajak Perusahaan Batal...
Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh ) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU yang baru disahkan tersebut, PPh badan ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20%, namun dibatalkan saat pembahasan pemerintah dan DPR. Menurutnya, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.

"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia. Kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang dikutip, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini

Selain itu, RUU HPP nantinya akan memiliki aturan turunan untuk dapat diimplementasikan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kesiapan dari sisi bisnis proses dan kesiapan organisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
Infografis
Sri Mulyani Copot Jabatan...
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved