Asyik, Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sepanjang Tahun
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan menanggung pungutan pajak penghasilan yang bakal diperpanjang hingga akhir Desember 2020 agar bisa membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi COVID-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan menanggung pungutan pajak penghasilan yang bakal diperpanjang hingga akhir Desember 2020 agar bisa membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi COVID-19. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.
"Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana," ujar Hestu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas )
Lebih lanjut Ia menerangkan, yang mendapatkan insentif ini adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, serta pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ditambah pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
"Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana," ujar Hestu dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas )
Lebih lanjut Ia menerangkan, yang mendapatkan insentif ini adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, serta pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ditambah pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Lihat Juga :