Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini

Senin, 27 April 2020 - 11:59 WIB
loading...
Diskon Tarif Pajak PPh...
Insentif berupa stimulus penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan mulai berlaku pekan ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memastikan stimulus penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan mulai berlaku pada masa pajak tahun berjalan 2020.

Adapun Wajib pajak badan ini memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"Dengan demikian, tarif baru sebesar 22% bagi Wajib Pajak Badan secara umum mulai berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020," kata Hestu di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dia melanjutkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku. "Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan," jelasnya.

Nantinya, relaksasi itu dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru. Selain itu,DJP juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved