Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini

Senin, 27 April 2020 - 11:59 WIB
loading...
Diskon Tarif Pajak PPh...
Insentif berupa stimulus penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan mulai berlaku pekan ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memastikan stimulus penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan mulai berlaku pada masa pajak tahun berjalan 2020.

Adapun Wajib pajak badan ini memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"Dengan demikian, tarif baru sebesar 22% bagi Wajib Pajak Badan secara umum mulai berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020," kata Hestu di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dia melanjutkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku. "Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan," jelasnya.

Nantinya, relaksasi itu dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru. Selain itu,DJP juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved