Tarif Ojek Online Ditetapkan Rp2.000 per Kilometer

Senin, 25 Maret 2019 - 11:35 WIB
Tarif Ojek Online Ditetapkan...
Tarif Ojek Online Ditetapkan Rp2.000 per Kilometer
A A A
JAKARTA - Tarif ojek online resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat yakni sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Sebelumnya aturam ojek online telah terbit melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, penetapan tarif ini sudah memperhitungkan masukan dari kedua belah pihak. Dalam hal ini konsumen dan juga pengemudi ojek online. "Tarif online itu nett-nya dimana biaya yang diterima pengemudi wilayah Jabodetabek itu sebesar Rp2000/km itu tarif batas bawah sedangkan tarif batas atas itu sekitar Rp2.500/km," ujar Budi Setiadi di Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019)

Sambung dia menambahkan, harga itu belum potongan 20% dari pihak perusahaan aplikator sehingga biaya Rp2.000 itu bisa ditambahkan oleh perusahaan aplikator ojek online. Akan tetapi diterangkan tidak boleh melebihi 20% seperti yang ditetapkan Kemenhub.

"Tarif Rp2.000 itu belum dipotong sama 20% dari perusahaan ojek online. Jadi bisa Rp2.000 lebih, angka Rp2.000 itu yang didapatkan pengemudi nilai bersihnya," paparnya.

Lebih lanjut, Budi berharap dengan penetapana tarif ojek online ini bisa menyelesaikan perang tarif yang membebani konsumen. Pasalnya pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan aplikator ojek online.

"Mohon maaf tarif ini mudahan-mudahan bisa menyenangkan semua pihak, kalau tarifnya belum sesuai ada juga normanya. Kemudian tarif ini memperhitungkan komponen perhitungan," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Tarif Ojek Online Naik,...
Tarif Ojek Online Naik, Intip Besarannya
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
46 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved