Tarif Ojek Online Ditetapkan Rp2.000 per Kilometer

Senin, 25 Maret 2019 - 11:35 WIB
Tarif Ojek Online Ditetapkan Rp2.000 per Kilometer
Tarif Ojek Online Ditetapkan Rp2.000 per Kilometer
A A A
JAKARTA - Tarif ojek online resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat yakni sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Sebelumnya aturam ojek online telah terbit melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, penetapan tarif ini sudah memperhitungkan masukan dari kedua belah pihak. Dalam hal ini konsumen dan juga pengemudi ojek online. "Tarif online itu nett-nya dimana biaya yang diterima pengemudi wilayah Jabodetabek itu sebesar Rp2000/km itu tarif batas bawah sedangkan tarif batas atas itu sekitar Rp2.500/km," ujar Budi Setiadi di Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019)

Sambung dia menambahkan, harga itu belum potongan 20% dari pihak perusahaan aplikator sehingga biaya Rp2.000 itu bisa ditambahkan oleh perusahaan aplikator ojek online. Akan tetapi diterangkan tidak boleh melebihi 20% seperti yang ditetapkan Kemenhub.

"Tarif Rp2.000 itu belum dipotong sama 20% dari perusahaan ojek online. Jadi bisa Rp2.000 lebih, angka Rp2.000 itu yang didapatkan pengemudi nilai bersihnya," paparnya.

Lebih lanjut, Budi berharap dengan penetapana tarif ojek online ini bisa menyelesaikan perang tarif yang membebani konsumen. Pasalnya pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan aplikator ojek online.

"Mohon maaf tarif ini mudahan-mudahan bisa menyenangkan semua pihak, kalau tarifnya belum sesuai ada juga normanya. Kemudian tarif ini memperhitungkan komponen perhitungan," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7832 seconds (0.1#10.140)