Ini Alasan Tarif Ojek Online Jabodetabek Beda dengan Daerah

Senin, 25 Maret 2019 - 14:10 WIB
Ini Alasan Tarif Ojek...
Ini Alasan Tarif Ojek Online Jabodetabek Beda dengan Daerah
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. Tiga zona tersebut merupakan daerah yang menggunakan transportasi ojol.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menerangkan, tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. "Kemudian ada 3 zona yaitu zona 1 Sumatera, Jawa, Sulawesi, zona dua itu Jabodetabek. Selanjutnya zona Sulawesi, Kalimantan dibedakan besaran tarif," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dia pun mengungkapkan alasan tarif ojek online di Jabodetabek lebih mahal dibandingkan lainnya dikarenakan ojek online telah menjadi kebutuhan primer. "Karena ojek online sudah kebutuhan perimer artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi untuk menuju feeder lainnya," jelasnya

Sambung dia menjelaskan, tarif ini sudah memperhitungkan dua komponen yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung yakni biaya jasa penyewaan aplikasi dibebankan ke konsumen. Artinya konsumen bisa membayar lebih mahal 20% dari batas atas jika ditambah dengan biaya jasa aplikasi. "Biaya tidak langsung sebagai biaya jasa di pihak aplikator 20%. 80% yang (diumumkan) ini adalah hak pengemudi," ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Investasi Bakal Lebih...
Investasi Bakal Lebih Mudah, Urus Izin Andalalin Kini Bisa Online
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved