OJK Serahkan Pengawasan Gopay dan Ovo ke BI

Selasa, 26 Maret 2019 - 13:45 WIB
OJK Serahkan Pengawasan...
OJK Serahkan Pengawasan Gopay dan Ovo ke BI
A A A
JAKARTA - Platform pembayaran digital berbasis QR code terus berkembang pesat, seiring kemudahan dan berbagai promo yang ditawarkan perusahaan pembayaran digital seperti OVO dan Gopay. Terkait pengawasannya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerangkan berbeda dengan financial technology (fintech) sehingga pembayaran digital QR code berada di bawah Bank Indonesia (BI).

"Jadi begini OJK sebagai Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi perusahaan jasa keuangan, kalau Ovo dan Gopay memang itu diawasi oleh BI," ujar Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah merumuskan standar bagi alat pembayaran berbasis kode QR (QR Code). Perumusan alat pembayaran itu disebut dengan QR Standar Indonesia (QRSI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, QRSI merupakan standar alat pembayaran yang dikembangkan para pelakui industri perbankan, nonperbankan dengan sejumlah merchant. QRSI akan menjadi pedoman para pelaku industri perbankan dalam menyediakan alat pembayaran berbasis QR Code.

"Kami bersama industri mengembangkan QRSI untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. QRIS menggunakan model MPM (Merchant Presented Mode) untuk memperluas interkoneksi. Nantinya pembayaran bisa dilakukan baik dengan dompet uang elektronik maupun rekening di perbankan," ujar Perry di Jakarta, Kamis (21/3).

Cara kerja QRSI harus tetap menggunakan electronic data capture (EDC), EDC nantinya mengeluarkan struk yang terdapat total harga belanja dan QR Code. Kemudian, QR Code tersebut nantinya akan dipindai oleh smartphone masing-masing.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gandeng Malaysia, OJK...
Gandeng Malaysia, OJK Perkuat Industri Keuangan Digital
Jadi Wakil Ketua OJK,...
Jadi Wakil Ketua OJK, Mirza Adityawasra Undur Diri dari OVO dan TLDN
Bos OJK: Tanpa Digital...
Bos OJK: Tanpa Digital Lembaga Jasa Keuangan Tak Mampu Bersaing
Industri Keuangan Masa...
Industri Keuangan Masa Depan Tergantung Data dan Layanan Virtual
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Ini Strategi OJK Lindungi...
Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
22 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
49 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved