OJK Serahkan Pengawasan Gopay dan Ovo ke BI

Selasa, 26 Maret 2019 - 13:45 WIB
OJK Serahkan Pengawasan Gopay dan Ovo ke BI
OJK Serahkan Pengawasan Gopay dan Ovo ke BI
A A A
JAKARTA - Platform pembayaran digital berbasis QR code terus berkembang pesat, seiring kemudahan dan berbagai promo yang ditawarkan perusahaan pembayaran digital seperti OVO dan Gopay. Terkait pengawasannya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerangkan berbeda dengan financial technology (fintech) sehingga pembayaran digital QR code berada di bawah Bank Indonesia (BI).

"Jadi begini OJK sebagai Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi perusahaan jasa keuangan, kalau Ovo dan Gopay memang itu diawasi oleh BI," ujar Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah merumuskan standar bagi alat pembayaran berbasis kode QR (QR Code). Perumusan alat pembayaran itu disebut dengan QR Standar Indonesia (QRSI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, QRSI merupakan standar alat pembayaran yang dikembangkan para pelakui industri perbankan, nonperbankan dengan sejumlah merchant. QRSI akan menjadi pedoman para pelaku industri perbankan dalam menyediakan alat pembayaran berbasis QR Code.

"Kami bersama industri mengembangkan QRSI untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. QRIS menggunakan model MPM (Merchant Presented Mode) untuk memperluas interkoneksi. Nantinya pembayaran bisa dilakukan baik dengan dompet uang elektronik maupun rekening di perbankan," ujar Perry di Jakarta, Kamis (21/3).

Cara kerja QRSI harus tetap menggunakan electronic data capture (EDC), EDC nantinya mengeluarkan struk yang terdapat total harga belanja dan QR Code. Kemudian, QR Code tersebut nantinya akan dipindai oleh smartphone masing-masing.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6713 seconds (0.1#10.140)