OJK Catat Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Capai Rp25,9 Triliun

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:31 WIB
OJK Catat Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Capai Rp25,9 Triliun
OJK Catat Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Capai Rp25,9 Triliun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp25,9 triliun per Januari 2019. Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar menerangkan, penyaluran pinjaman tersebut dari 4,3 juta pinjaman dan 207.506 lender.

“Saat ini kita mencatat 34 fintech dengan lebih 7 sampai 8 bisnis modelnya. Rencana bulan depan akan ada seleksi untuk diuji regulation sandbox, hasilnya tentu setelah diuji enam bulan atau perpanjangan waktu,” ujar Sukarela di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Sejauh ini sudah terdapat 99 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Sambung dia menerangkan, OJK telah membuat regulasi P2P mengenai layanan meminjam uang berbasis teknologi. Namun, memang diperlukan adanya aturan mengenai inovasi keuangan digital.

“Sekarang kami juga terus melakukan sosialiasi perlindungan konsumen, agar misalnya data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data. Silahkan membangun kegiatan ekonomi online terpenting data pribadi terjamin,” jelasnya.

Dia meyakini bisnis fintech akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Berdasarkan data OJK, dalam dua tahun terakhir akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending sudah naik masing-masing 802,22 persen dan 784,3 persen secara tahunan.

“Saya melihat sendiri UMKM mendirikan fasilitas pinjaman daerah. Selama memiliki handphone, jaringan internet juga lalu literasi digital maka literasi pemahaman keuangan bisa menggunakan ini semua. Pada dasarnya semua berubah bisa kok, asalkan literasi keuangan jalan, literasi infrastruktur juga jalan," papar dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)