Tingkatkan Pertumbuhan Kredit, BI Longgarkan Aturan RIM
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperbarui aturan terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019. Aturan yang diterbitkan pada akhir pekan lalu akan resmi berlaku pada 1 Juli 2019.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Linda Maulidina, menerangkan dalam aturan baru ini RIM dan PLM dilakukan penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah. Di mana dari sebelumnya masing-masing sebesar 80%-92% menjadi sebesar 84%-94%.
Diharapkan penyesuaian ini akan membuat perbankan memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
"Aturan ini membuat pembiayaan kredit diperluas. Kalau misal bank sudah optimal berikan kredit, dengan itu peningkatan pembiayaan bisa bertambah, bisa lewat pembiayaan lain selain kredit. Kami lihat bank tersebut masih ada potensi dalam rangka memperluas potensi itu ditingkatkan 84-90%," ujar Linda di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Linda menerangkan, aturan ini juga merupakan sinyal dari Bank Indonesia untuk mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini bisa lebih dari kisaran 12%.
"Pertumbuhan kredit terkini Januari 2019 sebesar 12% secara year on year, meningkat dari tahun lalu sebesar 11,28%. Kedepan, kita akan lebih meningkat," pungkasnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019. Aturan yang diterbitkan pada akhir pekan lalu akan resmi berlaku pada 1 Juli 2019.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Linda Maulidina, menerangkan dalam aturan baru ini RIM dan PLM dilakukan penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah. Di mana dari sebelumnya masing-masing sebesar 80%-92% menjadi sebesar 84%-94%.
Diharapkan penyesuaian ini akan membuat perbankan memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
"Aturan ini membuat pembiayaan kredit diperluas. Kalau misal bank sudah optimal berikan kredit, dengan itu peningkatan pembiayaan bisa bertambah, bisa lewat pembiayaan lain selain kredit. Kami lihat bank tersebut masih ada potensi dalam rangka memperluas potensi itu ditingkatkan 84-90%," ujar Linda di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Linda menerangkan, aturan ini juga merupakan sinyal dari Bank Indonesia untuk mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini bisa lebih dari kisaran 12%.
"Pertumbuhan kredit terkini Januari 2019 sebesar 12% secara year on year, meningkat dari tahun lalu sebesar 11,28%. Kedepan, kita akan lebih meningkat," pungkasnya.
(ven)