Bos OJK Pelototi Kredit Macet Fintech

Selasa, 02 April 2019 - 21:53 WIB
Bos OJK Pelototi Kredit...
Bos OJK Pelototi Kredit Macet Fintech
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) nya juga cukup tinggi. Dari 99 Fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.

Data OJK menyebutkan pada Februari 2019, rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18%. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di angka 3,17%.

Karena itu, Otoritas akan terus mengawasi NPL fintech. Karena kemudahan pemberian pinajman yang dilakukan fintech berbeda dengan perbankan. Kelonggaran ini membuat potensi NPL menjadi besar.

Sehingga, kata dia, OJK akan melakukan pengawasan. Karena jika dibiarkan bisa merugikan para investornya. Karena selama ini pinjaman yang disalurkan oleh fintech berasal dari lendernya atau investornya.

"Fintech kita awasi. Tapi fintech ini itu risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu risiko lender-nya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investornya ini mempertimbangkan itu memang risikonya gede potensi NPL-nya ya pasti gede. Sehingga yang berpikir adalah orang yang memberikan investasi dalam peminjam fintech," ujar Wimboh di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Dan OJK meminta investor fintech juga mempertimbangkan risiko NPL yang tinggi. Untuk itu, OJK mengeluarkan beberapa aturan khusus untuk mengatur fintech.

"OJK sudah mengeluarkan pedoman. Dan kita bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech, punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji melaksanakan kaidah-kaidah itu," kata Wimboh.

Lanjut dia, setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, harus sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. "Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut platformnya. Sehingga masyarakat pilihlah produk yang teregistrasi. Kalau teregistrasi (di OJK), kita gampang melacak," imbuhnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
59 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved