Bos OJK Pelototi Kredit Macet Fintech

Selasa, 02 April 2019 - 21:53 WIB
Bos OJK Pelototi Kredit Macet Fintech
Bos OJK Pelototi Kredit Macet Fintech
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) nya juga cukup tinggi. Dari 99 Fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.

Data OJK menyebutkan pada Februari 2019, rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari sebesar 3,18%. Sedangkan untuk rasio pinjaman kurang lancar dari 30 hari hingga 90 hari di angka 3,17%.

Karena itu, Otoritas akan terus mengawasi NPL fintech. Karena kemudahan pemberian pinajman yang dilakukan fintech berbeda dengan perbankan. Kelonggaran ini membuat potensi NPL menjadi besar.

Sehingga, kata dia, OJK akan melakukan pengawasan. Karena jika dibiarkan bisa merugikan para investornya. Karena selama ini pinjaman yang disalurkan oleh fintech berasal dari lendernya atau investornya.

"Fintech kita awasi. Tapi fintech ini itu risiko providernya itu kalau terjadi NPL itu risiko lender-nya. Jadi silakan saja para pemberi pinjaman ke fintech investornya ini mempertimbangkan itu memang risikonya gede potensi NPL-nya ya pasti gede. Sehingga yang berpikir adalah orang yang memberikan investasi dalam peminjam fintech," ujar Wimboh di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Dan OJK meminta investor fintech juga mempertimbangkan risiko NPL yang tinggi. Untuk itu, OJK mengeluarkan beberapa aturan khusus untuk mengatur fintech.

"OJK sudah mengeluarkan pedoman. Dan kita bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech, punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji melaksanakan kaidah-kaidah itu," kata Wimboh.

Lanjut dia, setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, harus sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. "Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut platformnya. Sehingga masyarakat pilihlah produk yang teregistrasi. Kalau teregistrasi (di OJK), kita gampang melacak," imbuhnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7765 seconds (0.1#10.140)