Ditjen Hubdat Bahas Penanganan Odol dan Isu Strategis Lainnya dengan Korlantas

Rabu, 10 April 2019 - 12:03 WIB
Ditjen Hubdat Bahas...
Ditjen Hubdat Bahas Penanganan Odol dan Isu Strategis Lainnya dengan Korlantas
A A A
JAKARTA - Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, beberapa kecelakaan di jalan tol belakangan ini penyebabnya adalah karena truk. "Jadi truk yang melaju dengan kecepatan rendah sementara mobil dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak seimbang. Di jalan tol, batas kecepatan minimal truk adalah 60 km/jam. Saat truk tidak bisa mencapai 60 km/jam maka tidak diperbolehkan dan harus ada pengawasan yang ketat,” ujarnya saat menghadiri rapat koordinasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (5/4/2019) pagi.

Dari sejumlah kecelakaan tersebut, Dirjen Budi ingin melakukan kampanye keselamatan pada sejumlah pengusaha truk. “Intinya adalah kita ingin memberi tahu pengusaha kalau memang truknya mengalami Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan tidak mencapai kecepatan 60 km/jam (saat melintas di jalan tol) itu nanti akan ditindak dan menjadi domainnya Jasa Marga,” tambahnya.

Saat ini ditemui banyak truk yang menghindari Jembatan Timbang (JT) dan lebih memilih untuk melewati Tol Trans Jawa. Oleh karena itu, Jasa Marga tengah membangun JT di jalan tol di Semarang dengan penindakan dan pengawasan yang bekerja sama dengan Polri.

“Pemerintah sudah banyak membangun JT, jadi ketika pengawasan di JT ini diperketat tentu banyak yang menghindarinya dan lari ke tempat lain seperti jalan nasional. Kalau di jalan nasional pun diperketat, mereka (pengemudi truk) berpotensi akan lari ke jalan tol,” jelas Dirjen Budi.

“Permasalahan ODOL ini harus diurai satu per satu dan saya sudah mapping semua baik dari sisi hulu maupun hilir, karena terlampau banyak persoalan. Dan setiap selesai satu persoalan pasti akan ada resistensi. Pengawasan jembatan timbang ini penting agar tidak ada pungutan liar, saya juga ketatkan operasinya dua tahun belakangan ini,” katanya.

Kerja sama yang baik perlu terus dilakukan antara pihak swasta dengan pemerintah. Pemerintah memperbaiki dari sisi sumber daya manusia, baik dari segi kompetensi serta pengawasan kinerja. Selain itu dilakukan pula pengawasan prasarana, sistem, serta penegakan hukum. Pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan 5 tahun sekali dibantu oleh pihak kepolisian. Namun nyatanya saat ini masih banyak karoseri yang tidak taat.

“Apabila masih ada karoseri yang tidak sesuai dengan regulasi maka harus bersiap berhadapan dengan pengadilan,” tegas Dirjen Budi.

“Kalau kendaraan tidak sesuai dengan STNK maka saat cek fisik tidak akan diloloskan dan tidak bisa diperpanjang. Maka dari itu, pelaku usaha baik karoseri, logistik, maupun operator jangan terbiasa dengan zona nyaman dan tidak taat regulasi. Pemerintah pun mulai membangun JT dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan skema baru yaitu availability payment (AP),” demikian dijabarkan Dirjen Budi.

Ia pun menyatakan bahwa untuk menyelesaikan semuanya dibutuhkan komitmen dan kerja sama. “Saya memperbaiki sistem, pengawasan, perizinan kepada petugas. Sementara Dishub kabupaten/kota mempunyai kewenangan terkait uji berkala. Untuk karoseri saatnya berhenti untuk melakukan ODOL karena membahayakan dan juga memberi dampak kerugian yang cukup besar. Tingginya bukan main sampai berapa meter panjangnya juga demikian, kasihan jalan kita. Maka kita semua harus bekerja sama untuk mengatasi ODOL ini,” tutup Dirjen Budi.

Kesiapan uji tipe untuk mobil listrik

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dirjen Budi juga menjabarkan kesiapan pihaknya dalam menghadapi hadirnya mobil listrik di Indonesia. “Kemarin sudah ada beberapa mobil listrik yang sudah siap diproduksi namun saat uji tipe masih belum sesuai dengan regulasi yang kami buat. Jadi harus ada prauji sehingga apabila masih ada kekurangan masih bisa diperbaiki baru selanjutnya dilakukan uji tipe ketika mobilnya siap untuk produksi,” jelas Dirjen Budi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang kendaraan listrik dari segi rumusan sudah selesai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sudah siap untuk melakukan uji tipe dan mempunyai kesempatan selama dua tahun untuk menyelesaikan beberapa alat uji mobil listrik seperti pemeriksaan kerja baterai, dan _noise_ atau suara kendaraannya.

“Untuk motor listrik kami sudah siap, tapi masih ada kesempatan selama dua tahun untuk melengkapi alat ujinya karena ada beberapa alat uji untuk kendaraan Euro 4, namun kendaraan listrik tidak memerlukan itu. Dan pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan dan mendorong agar industri kendaraan listrik ini bisa berkembang baik,” ungkap Dirjen Budi.

Dalam rapat di Korlantas Polri ini, Dirjen Budi didampingi oleh Cucu Mulyana selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan, dan Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan. Dalam rapat ini, juga dibahas beberapa isu strategis seperti pembahasan PM 12/2019, persiapan Angkutan Lebaran 2019, serta pembahasan PM 118/2018. [ZR/HS/PTR/EI]
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0853 seconds (0.1#10.140)