KNKS Beberkan Pemanfaatan Digital di Kuala Lumpur Islamic Finance 2019
A
A
A
KUALALUMPUR - Potensi Indonesia untuk membangun ekosistem halal sangat besar, mengingat Muslim di Indonesia mempresentasikan 12,7% global muslim. Potensi Indonesia sangat besar untuk mengoptimalkan digital system dalam mengembangan ekonomi dan keungan syariah.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo saat tampil sebagai pembicara pada Kuala Lumpur Islamic Finance Forum (KLIFF) 2019 dalam tema Global financial Movement in The Era of Smart Technology and Sustainibility and Its Impact on Islamic Finance di Kualalumpur, Malaysia, 9-10 April 2019.
“KNKS memiliki 5 program kerja yang memanfaatkan system digital guna akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, antara lain Sharia Marketplace, Islamic Digital Payment System, Zakat Account, Zakat Sharing Platform, dan Islamic Microfinance Sharing Platform,” kata Ventje Rahardjo dalam siaran pers yang diterima SINDONEWS, Sabtu (12/4/2019).
Dalam acara tersebut, juga hadir Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Muhammad yang menjelaskan, bahwa lanskap pengembangan keuangan syariah perlu didorong melalui regulasi yang baik, kehati-hatian, akuntansi, kerangka kerja yang dikembangkan dengan baik dan diperkuat oleh penelitian dan pengembangan yang diperlukan. Inisiatif untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan yang lebih baik di kalangan Muslim dan non-Muslim juga telah diintensifkan.
Melalui kesempatan ini Tun Mahathir juga menyampaikan bahwa pengembangan keuangan syariah dalam tingkat nasional perlu kerangka kerja peraturan dan pengawasan yang diperkuat, dasar-dasar hukum dari instrumen pembiayaan syariah juga harus lebih kuat, dan instrumen untuk manajemen likuiditas perlu dikembangkan. Mahathir juga menekankan, dalam tingkat global standardisasi kontrak dan keputusan Syariah sangatlah penting.
Dalam kesempatannya ke Kuala Lumpur, Direktur Eksekutfi KNKS didampingi Direktur Hukum, Promosi dan Sosialisasi KNKS, Taufik Hidayat dan Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah, Ronald Rulindo berdiskusi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait seperti; Bank Negara Malaysia, Islamic Financial Services Board, Employment Provident Fund – KWSP dan KWAP, CIMB Islamic dan International Islamic Liquidity Management.
Kesempatan ini dioptimalkan untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan strategi Indonesia dalam mengakselerasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Sehari sebelumnya, KNKS melakukan pertemuan dengan Employment Provident Fund Malaysia.
Direktur Hukum, Promosi dan Sosialisasi KNKS, Taufik Hidayat dan Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah KNKS Ronald Rulindo melakukan kunjungan ke EPF Malaysia untuk mendiskusikan jaminan sosial berbasis syariah yang telah dimiliki Malaysia.
Dalam diskusinya EPF Malaysia menyebutkan sistem jaminan sosial syariah yang digunakan oleh Malaysia disebut dengan Simpanan Syariah. Pembentukan skema berbentuk syariah ini ditujukan untuk memenuhi keinginan, ketertarikan dan ekspektasi masyarakat Malaysia untuk menggunakan jaminan sosial yang menjalankan prinsip-prinsip syariah.
“Sistem Simpanan Syariah ditawarkan kepada semua peserta tidak terbatas pada agama, ras, kewarganegaraan untuk menggunakan simpanan syariah. Sistem ini menggunakan akad Wakalah yang diawasi oleh EPF’s Sharia Advisory Committee (SAC). Deviden pada Simpanan syariah akan merujuk pada actual performa Sharia-Compliant yang dibuat oleh EPF,” jelas Taufik Hidayat.
Selain itu, Implementasi EPF Malaysia dibuka menjadi pilihan baik bagi para peserta yang sudah terdaftar untuk pindah ataupun peserta baru, operational system telah dibangun untuk menjaga mendukung system tersebut. Investasi portofolio pun telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, dan menyesuaikan alur-alur income yang syariah.
Diskusi KNKS kepada EPF bertujuan untuk mengambil pengalaman dan pelajaran dalam menyusun strategi KNKS untuk menjalankan tugasnya mempercepat, memperluas dan mengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Indonesia dengan lebih dari 200 juta umat muslim sangat berpotensi besar untuk memperluas keuangan syariah melalui Jaminan Sosial.
“Dalam kesempatan itu, EPF menjelaskan bahwa proses pembentukan simpanan syariah ini cukup memakan waktu, proses pembentukannya dibagi menjadi dua fase. Yakni pertama fase pembentukan framework besar Simpanan Syariah dalam membangun skema serta operating system, serta fase kedua yakni proses implementasi simpanan syariah tersebut,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, KNKS akan terus menggali lebih dalam untuk merancang strategi nasional dalam pembentukan Jaminan Sosial berbasis Syariah yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia, sehingga peluang dan potensi Indonesia untuk memperluas keuangan syariah terlaksana dengan baik dan tepat.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo saat tampil sebagai pembicara pada Kuala Lumpur Islamic Finance Forum (KLIFF) 2019 dalam tema Global financial Movement in The Era of Smart Technology and Sustainibility and Its Impact on Islamic Finance di Kualalumpur, Malaysia, 9-10 April 2019.
“KNKS memiliki 5 program kerja yang memanfaatkan system digital guna akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, antara lain Sharia Marketplace, Islamic Digital Payment System, Zakat Account, Zakat Sharing Platform, dan Islamic Microfinance Sharing Platform,” kata Ventje Rahardjo dalam siaran pers yang diterima SINDONEWS, Sabtu (12/4/2019).
Dalam acara tersebut, juga hadir Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Muhammad yang menjelaskan, bahwa lanskap pengembangan keuangan syariah perlu didorong melalui regulasi yang baik, kehati-hatian, akuntansi, kerangka kerja yang dikembangkan dengan baik dan diperkuat oleh penelitian dan pengembangan yang diperlukan. Inisiatif untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan yang lebih baik di kalangan Muslim dan non-Muslim juga telah diintensifkan.
Melalui kesempatan ini Tun Mahathir juga menyampaikan bahwa pengembangan keuangan syariah dalam tingkat nasional perlu kerangka kerja peraturan dan pengawasan yang diperkuat, dasar-dasar hukum dari instrumen pembiayaan syariah juga harus lebih kuat, dan instrumen untuk manajemen likuiditas perlu dikembangkan. Mahathir juga menekankan, dalam tingkat global standardisasi kontrak dan keputusan Syariah sangatlah penting.
Dalam kesempatannya ke Kuala Lumpur, Direktur Eksekutfi KNKS didampingi Direktur Hukum, Promosi dan Sosialisasi KNKS, Taufik Hidayat dan Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah, Ronald Rulindo berdiskusi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait seperti; Bank Negara Malaysia, Islamic Financial Services Board, Employment Provident Fund – KWSP dan KWAP, CIMB Islamic dan International Islamic Liquidity Management.
Kesempatan ini dioptimalkan untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan strategi Indonesia dalam mengakselerasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Sehari sebelumnya, KNKS melakukan pertemuan dengan Employment Provident Fund Malaysia.
Direktur Hukum, Promosi dan Sosialisasi KNKS, Taufik Hidayat dan Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah KNKS Ronald Rulindo melakukan kunjungan ke EPF Malaysia untuk mendiskusikan jaminan sosial berbasis syariah yang telah dimiliki Malaysia.
Dalam diskusinya EPF Malaysia menyebutkan sistem jaminan sosial syariah yang digunakan oleh Malaysia disebut dengan Simpanan Syariah. Pembentukan skema berbentuk syariah ini ditujukan untuk memenuhi keinginan, ketertarikan dan ekspektasi masyarakat Malaysia untuk menggunakan jaminan sosial yang menjalankan prinsip-prinsip syariah.
“Sistem Simpanan Syariah ditawarkan kepada semua peserta tidak terbatas pada agama, ras, kewarganegaraan untuk menggunakan simpanan syariah. Sistem ini menggunakan akad Wakalah yang diawasi oleh EPF’s Sharia Advisory Committee (SAC). Deviden pada Simpanan syariah akan merujuk pada actual performa Sharia-Compliant yang dibuat oleh EPF,” jelas Taufik Hidayat.
Selain itu, Implementasi EPF Malaysia dibuka menjadi pilihan baik bagi para peserta yang sudah terdaftar untuk pindah ataupun peserta baru, operational system telah dibangun untuk menjaga mendukung system tersebut. Investasi portofolio pun telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, dan menyesuaikan alur-alur income yang syariah.
Diskusi KNKS kepada EPF bertujuan untuk mengambil pengalaman dan pelajaran dalam menyusun strategi KNKS untuk menjalankan tugasnya mempercepat, memperluas dan mengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Indonesia dengan lebih dari 200 juta umat muslim sangat berpotensi besar untuk memperluas keuangan syariah melalui Jaminan Sosial.
“Dalam kesempatan itu, EPF menjelaskan bahwa proses pembentukan simpanan syariah ini cukup memakan waktu, proses pembentukannya dibagi menjadi dua fase. Yakni pertama fase pembentukan framework besar Simpanan Syariah dalam membangun skema serta operating system, serta fase kedua yakni proses implementasi simpanan syariah tersebut,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, KNKS akan terus menggali lebih dalam untuk merancang strategi nasional dalam pembentukan Jaminan Sosial berbasis Syariah yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia, sehingga peluang dan potensi Indonesia untuk memperluas keuangan syariah terlaksana dengan baik dan tepat.
(akr)