Total Pencairan Dana Fintech Syariah Tembus Rp1,5 Triliun

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:30 WIB
loading...
Total Pencairan Dana...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) bersama dengan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) , Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) menandatangani nota kerja sama (MoU) untuk mendorong dan membuka peluang serta langkah awal dari kolaborasi yang baik antara penyelenggara fintech lending syariah dengan ekosistem keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan, kerja sama ini merupakan komitmen nyata AFPI melalui Fintech Pendanaan Syariah untuk terlibat aktif dalam mendorong inklusi keuangan syariah nasional. ( Baca juga:Terungkap! Ini Alasan Muhammadiyah Tarik Duit dari Bank Syariah Hasil Merger )

"Kerja sama ini juga sekaligus mendukung program pemerintah untuk mengembangkan industri produk halal di Indonesia melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM atau industri halal," kata Lutfi secara virtual di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Dia menyebut AFPI bersama seluruh anggota Fintech Pendanaan Syariah secara langsung siap berkontribusi lebih dalam mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air.

Hal tersebut dilakukan dengan memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal serta turut mengembangkan ekosistem digital agar bantuan serta dukungan yang didapatkan para UMKM bisa lebih maksimal dan kaya manfaat.

Saat ini, sambung dia, fintech khususnya fintech pendanaan atau P2P Lending memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya, (pertama) fintech mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan dengan total pencairan mencapai Rp116 triliun.

"Bahkan sekitar kurang lebih Rp1,5 triliun di hasilkan dari sisi syariah," ucap dia. Kedua, fintech menawarkan kecepatan dan inovasi tanpa batas. Sehingga meningkatkan adaptasi produk dan layanan karena respons yang cepat, jangkauan yang luas, dan integrasi yang mulus.

Ketiga, teknologi yang dimiliki fintech mendukung transparansi dan kemampuan audit transaksi dan keamanan secara real time. Keempat, fintech menjadi katalisator untuk pertumbuhan pendukung ekosistem dengan bekerja sama berbagi mitra data point dan mitra corporate lender.

Kelima, fintech menawarkan bisnis bekerja cepat dan efisien dengan model bisnis yang dipersingkat, real-time karena terhubung secara personal ke app atau platform didukung biometric, eKyc, digital signature, dan credit scoring. ( Baca juga:iPhone 12 Resmi Dirilis di Indonesia, Cek Daftar Harga Lengkapnya )

"Kami akan terus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech pendanaan syariah, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower maupun sebagai lender, khususnya dalam memperkuat akses permodalan bagi UMKM dan pelaku industri halal," jelas Lutfi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)