Kemenko Maritim Siapkan Aturan Main Pengelolaan SDA Dasar Laut Internasional

Selasa, 16 April 2019 - 04:35 WIB
Kemenko Maritim Siapkan...
Kemenko Maritim Siapkan Aturan Main Pengelolaan SDA Dasar Laut Internasional
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sedang menyiapkan aturan hukum mengenai pengelolaan sumber daya alam di dasar laut internasional atau yang berada di luar laut teritori Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Budi Purwanto, mengatakan sebagai negara pihak Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, Indonesia memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya mineral dan energi di dasar laut internasional.

"Indonesia sebagai negara pihak tentunya diberikan hak untuk itu tetapi bagaimana cara bermain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi kita belum punya regulasi. Inilah yang ingin kami ciptakan," kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Budi menjelaskan, hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya mineral dan energi di dasar laut internasional tersebut dijalankan secara merata dan berkeadilan di bawah pengendalian International Seabed Authority (ISBA).

Namun, untuk dapat mengolah kekayaan alam tersebut, pemerintah Indonesia harus menyusun sebuah instrumen hukum yang mengatur kerja sama dengan negara lain yang memiliki kemampuan eksplorasi dan eksploitasi. Seminar tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan aturan tersebut.

Meskipun sebelumnya Indonesia telah memiliki UU Nomor 43/2008 mengenai Wilayah Negara dan UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan, Budi menyebutkan bahwa instrumen hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya mineral dasar laut di luar wilayah teritori Indonesia belum ada.

"Sudah ada beberapa negara yang ingin mengajukan kerja sama untuk eksplorasi dan eksploitasi penambangan di dasar laut internasional," ujar Budi.

Salah satu negara yang sudah mengajukan proposal kerja sama dengan Indonesia, menurutnya adalah Polandia. Selain itu, tanpa ada aturan hukum, Indonesia tidak mungkin bisa bekerja sama untuk mengelola kekayaan alam yang ada di dasar laut internasional.

Kemenko Bidang Kemaritiman terus mendorong semua kementerian dan lembaga terkait agar segera menyusun instrumen hukum dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Instrumen hukum tersebut, ditargetkan bisa rampung pada akhir 2019.

Budi berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menjadi pemrakarsa untuk penyusunan instrumen kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga teknis.

Menurut Budi, dasar laut internasional serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas-batas yurisdiksi nasional meliputi hampir 70 persen dari seluruh dasar laut di dunia atau sekitar 360 juta kilometer persegi. Pada kawasan tersebut, tersimpan cadangan mineral yang melimpah, antara lain mangan, tembaga, kobalt, dan nikel.

"Tapi data ilmiah, menunjukkan baru 0,0001% saja yang sudah diolah," ujar Budi.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Dedy Mihardja, mengungkapkan Indonesia perlu segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan mineral. Pasalnya, cadangan minyak bumi di wilayah darat sudah hampir habis dengan riset menyatakan hanya tersisa sekitar 11 tahun.

"Oleh karena itu masa depan kita adalah laut untuk memperoleh tambahan cadangan ini," kata Dedy.

Seminar tersebut akan direkomendasikan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan kementerian atau lembaga terkait supaya pemerintah segera menyusun aturan dan mengelola kekayaan alam melimpah yang perlu dieksplorasi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Luhut: Jangan Terlena...
Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Profil Rizal Ramli,...
Profil Rizal Ramli, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Tinggal Tapi Engga Bayar,...
Tinggal Tapi Engga Bayar, Luhut Pelototi Kapal-kapal Asing yang Masuk ke Labuan Bajo
Luhut Paparkan Kondisi...
Luhut Paparkan Kondisi Ekonomi dan Iklim Investasi RI di Tengah Pandemi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
43 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved