OJK Bakal Atur Spam Iklan Jasa Keuangan Lewat SMS

Selasa, 16 April 2019 - 18:42 WIB
OJK Bakal Atur Spam Iklan Jasa Keuangan Lewat SMS
OJK Bakal Atur Spam Iklan Jasa Keuangan Lewat SMS
A A A
JAKARTA - Iklan layanan jasa keuangan dapat berdatangan pada masyarakat melalui berbagai media, salah satunya lewat SMS. Umumnya yang ditawarkan adalah pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah. Spam iklan layanan keuangan ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menyatakan Otoritas akan segera mengatur regulasi iklan lewat pesan singkat tersebut. Sehingga tak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Aturan itu berdasarkan POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Kita akan segera lakukan itu (mengatur) karena periklanan lewat itu (SMS) banyak sekali," ujar Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia menilai, iklan lewat SMS cukup membahayakan, sebab iklan tersebut dapat diterima oleh banyak kalangan. Terlebih pada masyarakat yang tengah membutuhkan uang, padahal belum tentu jasa keuangan itu legal tanpa memikirkan risiko kedepannya.

"Bayangkan begitu banyak iklan, orang kemudian nyantel lagi butuh duit cepat, iklannya kan 'hubungi kita maka setengah jam cair'. Lalu, lagi bingung bagaimana cari uang untuk istri melahirkan, membelikan anak sepeda motor. Nah banyak korbannya begitu," jelasnya.

Saat ini, OJK sudah mengatur pedoman iklan layanan jasa keuangan yang tayang di media. Di mana iklan harus mengandung pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5704 seconds (0.1#10.140)