Sri Mulyani Pastikan Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah 100% Cair

Rabu, 17 April 2019 - 13:27 WIB
Sri Mulyani Pastikan Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah 100% Cair
Sri Mulyani Pastikan Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah 100% Cair
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri tahun ini yang dirapel dari Januari sampai April. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan pencairannya sudah dilakukan hingga 100% meski beru beberapa wilayah.

Pemerintahan kabinet kerja telah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, dan Kepolisian sebesar 5% dan aturan ini berlaku sejak Januari 2019. “Kita pantau semua provinsi sudah 100% seperti Jawa, Sumatera sudah mencapai 100%,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Kendati demikian, dia menyebutkan khusus wilayah terpencil di timur Indonesia baru mencapai sekitar 93%. Berbeda dengan wilayah Sumatera dan Jawa yang sudah mencapai 100%. “Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua mencapai 93-94% dan dan daerah remote atau yang terpencil. sudah lebih dari 93%,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Selanjutnya Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000)

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8900 seconds (0.1#10.140)