Sri Mulyani Pastikan Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah 100% Cair

Rabu, 17 April 2019 - 13:27 WIB
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah 100% Cair
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri tahun ini yang dirapel dari Januari sampai April. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan pencairannya sudah dilakukan hingga 100% meski beru beberapa wilayah.

Pemerintahan kabinet kerja telah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, dan Kepolisian sebesar 5% dan aturan ini berlaku sejak Januari 2019. “Kita pantau semua provinsi sudah 100% seperti Jawa, Sumatera sudah mencapai 100%,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Kendati demikian, dia menyebutkan khusus wilayah terpencil di timur Indonesia baru mencapai sekitar 93%. Berbeda dengan wilayah Sumatera dan Jawa yang sudah mencapai 100%. “Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua mencapai 93-94% dan dan daerah remote atau yang terpencil. sudah lebih dari 93%,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Selanjutnya Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000)

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji ke-13 Belum Cair...
Gaji ke-13 Belum Cair 100%, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Kenaikan Tunjangan Baru...
Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya
Pencairan Gaji ke-13...
Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Bisa Dieksekusi, Ini Alasannya
Gaji ke-13 Cair Paling...
Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2021, Dompet PNS Makin Tebal
Yiha...! Gaji ke-13...
Yiha...! Gaji ke-13 Bakal Segera Cair
Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan...
Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Kemenkeu Ambil Cuti Pulang Kampung
Berita Terkini
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
12 menit yang lalu
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
29 menit yang lalu
Selat Hormuz Sempat...
Selat Hormuz Sempat Lumpuh, Raja-raja Minyak Arab Garap Proyek Pipa Raksasa
32 menit yang lalu
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
56 menit yang lalu
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
1 jam yang lalu
MPIX Tunjuk Nurfaizi...
MPIX Tunjuk Nurfaizi Suwandi jadi Komisaris Independen, Pertegas Ekspansi ke Remitansi Pekerja Migran
2 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved