Tak Jamin Reklamasi, Menteri Jonan Tak Akan Beri Izin Tambang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tidak akan memberikan izin bagi perusahaan tambang yang tidak berkomitmen untuk menjamin reklamasi. Sementara itu Ia menekankan pengelolaan tambang sudah berjalan cukup baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
"Saya engga tahu pengelolaan dimasa sebelumnya. Saya sudah buat peraturan, kalau tidak ada komitmen misalnya ada jaminan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai dengan peraturan., kita nggak akan layani. Termasuk Semua perizinan yang terkait pertambangan," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Lebih lanjut Ia mengaku telah menekankan hal tersebut kepada semua pemegang konsesi tambang, bahwa mereka harus melakukan kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai dengan peraturan. Hal ini berdasarkan, aturan yang mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Termasuk semua perizinan yang terkait pertambangan karena saya sudah bilang ke semua pemegang konsesi tambang, mereka harus melakukan kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai dengan peraturan. Arahan presiden juga begitu," jelasnya.
Jonan juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa turut serta membantu langkah penertiban, ditambah Kementerian LHK bisa bertindak lebih keras dalam untuk penegakan hukumnya. Menurutnya aturan jaminan reklamasi ini juga harus dijalankan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Saya yakin, kementerian LHK mendorong hal yang sama. Saya harap LHK juga jauh lebih keras untuk menegakan hukum karena penegakan hukum merupakan wewenangnya," jelasnya.
"Saya engga tahu pengelolaan dimasa sebelumnya. Saya sudah buat peraturan, kalau tidak ada komitmen misalnya ada jaminan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai dengan peraturan., kita nggak akan layani. Termasuk Semua perizinan yang terkait pertambangan," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Lebih lanjut Ia mengaku telah menekankan hal tersebut kepada semua pemegang konsesi tambang, bahwa mereka harus melakukan kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai dengan peraturan. Hal ini berdasarkan, aturan yang mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Termasuk semua perizinan yang terkait pertambangan karena saya sudah bilang ke semua pemegang konsesi tambang, mereka harus melakukan kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai dengan peraturan. Arahan presiden juga begitu," jelasnya.
Jonan juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa turut serta membantu langkah penertiban, ditambah Kementerian LHK bisa bertindak lebih keras dalam untuk penegakan hukumnya. Menurutnya aturan jaminan reklamasi ini juga harus dijalankan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Saya yakin, kementerian LHK mendorong hal yang sama. Saya harap LHK juga jauh lebih keras untuk menegakan hukum karena penegakan hukum merupakan wewenangnya," jelasnya.
(akr)