OJK: Stabilitas dan Likuiditas Sektor Keuangan Terjaga di Kuartal I 2019

Rabu, 24 April 2019 - 23:08 WIB
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Likuiditas Sektor Keuangan Terjaga di Kuartal I 2019
A A A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menilai stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan selama triwulan pertama 2019 dalam kondisi terjaga, sejalan dengan penguatan kinerja intermediasi dan perbaikan profll risiko lembaga jasa keuangan. Sejalan dengan sentimen tersebut, pasar keuangan di Q1 2019 terpantau menguat. IHSG meningkat sebesar 4,43% dengan investor nonresiden membukukan net buy sebesar Rp12,1 triliun.

"Secara sektoral, kontributor terbesar kenaikan IHSG berasal dari sektor keuangan, infrastruktur, dan perdagangan. Penguatan juga terjadi di pasar obligasi. Yield di pasar SBN turun di semua tenor secara rata-rata sebesar 38 bps, dengan investor nonresiden membukukan net buy sebesar Rp73,9 triliun," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/4/2019)

International Monetary Funds memangkas proyeksi pertumbuhan perekonomian global, terutama didorong oleh penurunan pertumbuhan di advanced economies (AE) atau negara ekonomi maju. Untuk mendorong pertumbuhan, kebijakan moneter global akan lebih akomodatif, seperti yang disampaikan oleh The Fed maupun European Central Bank (ECB) mereafirmasi tidak akan menaikkan suku bunga kebijakannya pada 2019 ini.

Pelonggaran kebijakan moneter di AE turut mendorong meningkatnya likuiditas ke emerging markets (EM), terlebih secara relatif pertumbuhan EM lebih kuat. IMF meningkatkan proyeksi pertumbuhan Indonesia tahun 2019 dari 5,12% menjadi 5,24%. Selain itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan meneruskan tren pertumbuhan di Q1 2019.

Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,55% yoy, sementara piutang pembiayaan tumbuh 5,17% yoy, menguat dibandingkan periode sebelumnya. Pertumbuhan kredit sektor pertambangan dan konstruksi meningkat signifikan masing-masing tumbuh 31,5% yoy dan 27,1% yoy. Kredit kepada industri pengolahan, salah satu sektor dengan porsi kredit terbesar tumbuh sebesar 9,5% yoy.

Penghimpunan dana juga menunjukan kinerja yang positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan meningkat dibanding kuartal sebelumnya, per Q1 2019 tumbuh sebesar 7,18% yoy. Sementara itu, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp44,3 triliun dan Rp25 triliun pada Q1 2019.

Di pasar modal, korporasi berhasil menghimpun dana Rp28 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak 6 perusahaan. Sementara itu, total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp762 triliun, meningkat 5,8% dibandingkan posisi yang sama tahun 2018.

Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang manageable. Risiko kredit berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,51% (NPL net: 1,12%). Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71% (NPF net: 0,62%). Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16%, di bawah ambang batas ketentuan.

Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 201,03% dan 113,18%. Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.250 triliun pada akhir Maret 2019, dinilai berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.

Pertumbuhan industri jasa keuangan juga masih didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,97% pada Maret 2019. Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315% dan 457%, jauh diatas ambang batas ketentuan.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan nasional. OJK juga akan senantiasa memantau potensi risiko yang mungkin timbul untuk tetap menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.

"Untuk itu, OJK senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)