OJK Siap Keluarkan Peraturan Perusahaan Efek Daerah

Jum'at, 26 April 2019 - 20:05 WIB
OJK Siap Keluarkan Peraturan Perusahaan Efek Daerah
OJK Siap Keluarkan Peraturan Perusahaan Efek Daerah
A A A
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capital Market Summit & Expo 2019 di Surabaya sebagai upaya memperluas jumlah investor ritel di berbagai daerah serta untuk menjaring calon-calon emiten potensial yang ada di provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam pameran tersebut masyarakat akan dikenalkan pada program dan kebijakan OJK di Pasar Modal seperti simplifikasi pembukaan rekening efek dan program wakaf saham.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan stakeholders di bidang Pasar Modal untuk terus melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PasarModal OJK Hoesen, Jumat (26/4/2019)

Hoesen juga mengatakan bahwa untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor ritel di daerah, dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai Perusahaan Efek Daerah. Perusahaan Efek Daerah merupakan bentuk pengembangan channeling distribution yang mempermudah investor di daerah untuk berinvestasi sekaligus berperan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

Pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) memberikan potensi besar dari segi bisnis, karena PED dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (broker/dealer) dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD). Nantinya PED juga dapat menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF)d an memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.

Peran PED juga diarahkan untuk bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah yang telah memperoleh izin sebagai Bank pembuka rekening dana nasabah (RDN). “Dengan kerjasama tersebut, BPD dapat memanfaatkan deposan untuk dapat berinvestasi di Pasar Modal, tanpa takut kehilangan nasabah,” tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6414 seconds (0.1#10.140)