Mulai Besok, Menhub Berlakukan Tarif Baru Ojol di Lima Kota

Selasa, 30 April 2019 - 18:01 WIB
Mulai Besok, Menhub...
Mulai Besok, Menhub Berlakukan Tarif Baru Ojol di Lima Kota
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan aturan mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019. Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

"Kami mengumumkan besok mulai diberlalukan, dengan tata cara dan tarif yang termasuk di peraturan ini," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menteri Budi mengatakan, aturan ini akan mulai diberlakukan di lima kota terlebih dahulu yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. "Apa yang kita lakukan ini akan di evaluasi setelah satu minggu," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, keputusan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah.

"Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," jelasnya.

Sebagai informasi, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Tarif Ojek Online Batal...
Tarif Ojek Online Batal Naik Besok, Ini Penjelasan Kemenhub
Asosiasi Ojol Minta...
Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zonasi, Kemenhub: Masih Dikaji
Survei Rised: Masyarakat...
Survei Rised: Masyarakat Inginkan Kenaikan Tarif Ojol Maksimal 5%
Kemenhub Undur Waktu...
Kemenhub Undur Waktu Penyesuaian Tarif Baru Ojol, Ada Perubahan Harga?
Penerapan Tarif Baru...
Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
Berita Terkini
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
6 menit yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
59 menit yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
1 jam yang lalu
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
1 jam yang lalu
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
2 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved