Mulai Besok, Menhub Berlakukan Tarif Baru Ojol di Lima Kota
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan aturan mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019. Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
"Kami mengumumkan besok mulai diberlalukan, dengan tata cara dan tarif yang termasuk di peraturan ini," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menteri Budi mengatakan, aturan ini akan mulai diberlakukan di lima kota terlebih dahulu yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. "Apa yang kita lakukan ini akan di evaluasi setelah satu minggu," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, keputusan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah.
"Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," jelasnya.
Sebagai informasi, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000
"Kami mengumumkan besok mulai diberlalukan, dengan tata cara dan tarif yang termasuk di peraturan ini," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menteri Budi mengatakan, aturan ini akan mulai diberlakukan di lima kota terlebih dahulu yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. "Apa yang kita lakukan ini akan di evaluasi setelah satu minggu," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, keputusan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah.
"Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," jelasnya.
Sebagai informasi, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000
(fjo)