Tarif Ojek Online Tak Lagi Murah

Kamis, 02 Mei 2019 - 07:56 WIB
Tarif Ojek Online Tak Lagi Murah
Tarif Ojek Online Tak Lagi Murah
A A A
JAKARTA - Era ojek online (ojol) bertarif murah, kini berakhir. Kondisi ini terjadi setelah pemerintah menetapkan besaran batas biaya jasa ojek berbasis aplikasi ini. Untuk di kawasan Jabodetabek, misalnya, dengan adanya aturan baru ini maka tarif terendah yang harus dibayarkan menjadi Rp10.000.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, akan efektif diberlakukan.

Tarif baru ini sudah resmi diberlakukan per 1 Mei kemarin. Pada tahap awal ini, pemerintah memberlakukan aturan di lima kota mewakili tiga zona. Kota dimaksud adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Kendati demikian, pemerintah masih membuka evaluasi setelah melihat respons publik selama sepekan ketentuan tarif baru diimplementasikan.

"Selanjutnya, kita akan evaluasi lagi di lima kota tersebut dalam sepekan ke depan untuk melihat respons yang ada. Kita lihat dinamikanya seperti apa, kalau bagus, akan berjalan terus. Evaluasi ini sebagai upaya mitigasi risiko manajemen dan regulasi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta seusai bertemu dengan pihak aplikator di kantor Kemenhub Jakarta kemarin.

Menurut dia, hadirnya peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum, terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ujar Budi Karya.

Untuk diketahui, berdasar aturan besaran tarif terbagi menjadi tiga zona. Zona dimaksud adalah zona 1 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yang meliputi Jabodetabek;dan zona 3 yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000–10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000–10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000–10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal, yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Selain menetapkan biaya jasa, diharapkan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan. Untuk mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut, Kemenhub nantinya akan melibatkan KPPU.

“Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responsnya positif terutama ke masyarakat,”kata Dirjen Budi.

Perusahaan aplikasi Gojek dan Grab merespons positif aturan tersebut. Chief of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia) mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019 karena aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan, dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas. "Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur-fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button. Gojek juga telah melengkapi perlindungan asuransi bagi pengemudi dan penumpang yang dibayarkan oleh Gojek," kata dia.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan beberapa masukan yang disampaikan pihaknya telah diadopsi dalam kedua regulasi. Masukan dimaksud berupa pentingnya faktor keselamatan seperti penggunaan jaket, fitur keamanan, emergency button, share my rides, dan inovasi fitur verifikasi wajah pengemudi. “Kami berharap ke depannya inovasi-inovasi ini juga bisa diadopsi oleh industri,” lanjut Ridzki.

Kenaikan tarif sejak lama disuarakan para. Bahkan pada Maret tahun lalu, sejumlah perwakilan pengojek sempat bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka meminta pemerintah mendorong agar standar tarif untuk jenis angkutan yang tergolong baru itu dinaikkan.

Dalam pandangan mereka, tarif standar rata-rata yang saat ini berlaku di tiga perusahaan transportasi online––Gojek, Grab, dan Uber, yaitu Rp1.600 per kilometer dianggap terlalu murah. Dengan tarif tersebut, mereka mendapat Rp10.000 setelah mengojek sejauh 6 km. Berdasarkan aspirasi mereka, standar tarif per kilometer minimal Rp2.500.

Sementara itu, sejumlah pengguna ojol mengeluhkan kenaikan tarif sebagai dampak aturan tarif baru. Pasalnya, kenaikan cukup terasa. Keluhan ini di antaranya disampaikan Ayu Mumpuni. Karena itu, perempuan berkerudung itu pun mempertimbangkan beralih ke moda transportasi lain yang lebih murah. "Apalagi sekarang ada transportasi baru yang bisa menawarkan efisiensi waktu dengan harga lebih terjangkau," ucap Ayu.

Keluhan juga disampaikan seorang warga bernama Zulfa. Dia menilai tarif Rp10.000 untuk jarak dekat terasa mahal. Padahal sebelumnya, jarak dekat biasa hanya merogoh kocek sekitar Rp7.000. "Kecewa sih kalau tarif minimal Rp10.000. Apalagi, gue pengguna ojol jarak jauh ya, kan suka pindah-pindah dan hampir setiap hari pakai ojol. Tekor juga kalau minimal Rp10.000," ujar Zulfa.

Sudah Tepat

Anggota Komisi V DPR biang transportasi Muhidin M Said menilai keputusan pemerintah menetapkan besaran tarif ojol sudah tepat. Dalam pandangannya, penetapan tarif tersebut akan mampu meminimalisasi persaingan dari sisi tarif. “Itu berarti pemerintah juga ada, dan memperhatikan keseimbangan di antara aplikator agar bersaing secara sehat,” ungkapnya.

Dia pun menandaskan, pemerintah selaku regulator juga tetap harus memperhatikan pelayanan maupun keamanan yang diberikan oleh pihak driver. “Karena dengan menetapkan tarif, berarti ada standar yang harus diberikan kepada konsumen kepada masyarakat dari sisi pelayanan maupun safety-nya,” ujar dia.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang meyakini langkah pemerintah menetapkan tarif ojol berdasarkan zonasi sudah mempertimbangkan respons masyarakat. Dia pun melihat tarif zonasi yang diterapkan di lima kota sudah mewakili dominasi wilayah Grab maupun Gojek sebagai pihak aplikator. “Saya kita ini positif, ya setidaknya lima kota itu sudah mewakili. Dan saya rasa ini bisa diterima masyarakat, sebab tarif berada pada kisaran yang wajar,” ujarnya kepada KORAN SINDO.

Kendati demikian, dia sepakat penerapan tarif ojol tetap harus dievaluasi kembali berdasarkan respons dari masyarakat dan driver itu sendiri. “Dan memang itu harus dievaluasi agar respons yang ada bisa segera dievaluasi, terutama dari masyarakat selaku konsumen ojol,” pungkasnya. (Ichsan Amin/Okezone.com)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5572 seconds (0.1#10.140)