BI Sempurnakan Ketentuan Instrumen Operasi Pasar Buka dan Standing Facilities

Jum'at, 03 Mei 2019 - 14:05 WIB
BI Sempurnakan Ketentuan...
BI Sempurnakan Ketentuan Instrumen Operasi Pasar Buka dan Standing Facilities
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua peraturan untuk memperkuat Operasi Moneter berdasarkan prinsip syariah, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/8/PADG/2019.

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka, dan PADG No.21/9/PADG/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9PBI/2018 tentang Standing Facilities.

Penerbitan PADG No. 21/8/PADG/2019 mengatur mengenai perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang mencakup pula sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia, selain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Sementara PADG No.21/9/PADG/2019 mengatur penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS)," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Onny Widjanarko di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PBI Operasi Moneter mengatur perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI), yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying asset SukBI.

Bank Indonesia, yang merupakan salah satu founding fathers dalam pendirian forum internasional (Islamic Financial Services Board) berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan keuangan syariah global dan domestik. Sampai dengan saat ini IFSB telah mengeluarkan 22 standar internasional industri keuangan syariah yang mencakup sektor perbankan, pasar modal dan asuransi syariah (takaful).
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank Indonesia Kembali...
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Thomas Djiwandono Blak-blak...
Thomas Djiwandono Blak-blak Soal Sinergi Fiskal dan Moneter di Masa Depan
BI Tetap Tahan Suku...
BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6%
Paradoks Fleksibilitas...
Paradoks Fleksibilitas dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia...
Gubernur Bank Indonesia Ungkap Arah Kebijakan Moneter di 2023
Inersia Moneter: Perilaku...
Inersia Moneter: Perilaku dan Psikologi di Balik Kebijakan Bank Sentral
Berita Terkini
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
3 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
27 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
37 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
1 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved