Fintech P2P Lending Salurkan Pinjaman Rp33,2 T hingga Kuartal I/2019

Jum'at, 03 Mei 2019 - 22:01 WIB
Fintech P2P Lending Salurkan Pinjaman Rp33,2 T hingga Kuartal I/2019
Fintech P2P Lending Salurkan Pinjaman Rp33,2 T hingga Kuartal I/2019
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi besar pinjaman online atau fintech P2P Lending. Sampai Maret 2019, tercatat industri pinjaman online telah berhasil menyalurkan total pinjaman mencapai Rp33,2 triliun yang disalurkan kepada 6,96 juta peminjam.

Nilai pembiayaan tersebut naik sebesar 46,48% sejak awal tahun ini. Sementara nilai outstanding pinjaman mencapai Rp7,79 Trilliun dan berhasil tumbuh 54,34% dari awal tahun ini.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengatakan, jumlah rekening peminjam tercatat naik 59,70% sejak awal tahun ini. Namun untuk pemberi pinjaman mencapai 272.548 rekening atau naik 31,34% dari awal tahun.
"Fintech P2P lending sudah mencapai 106 yang terdaftar di OJK. Jumlah itu 49% dari total 207 fintech yang terdaftar," ujar Sukarela di Bandung, Jumat (3/5/2019).

JUmlah perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar terus meningkat dibandingkan Februari 2019 yang baru berjumlah 99 perusahaan. Adapun nama-nama fintech yang baru terdaftar tersebut adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible), PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin), PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali), dan PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu).

Dia menjelaskan ada perbedaan pengaturan P2P Lending di beberapa negara. Misalnya seperti di AS cenderung lebih ketat soal perizinan. Sedangkan di Inggris lebih moderat karena semua harus lewat regulatory sandbox dan diuji menggunakan live test. Namun di China aturannya sangat longgar sehingga P2P lending berkembang sangat signifikan karena sesuai angka inklusi keuangan yang rendah dan penduduknya sangat banyak.

"Sementara di Indonesia ada proses perizinan yang dilakukan dan cek kelayakannya. Meskipun demikian tata kelola permodalannya tidak ketat seperti aturan perbankan," ujarnya.

Terpisah Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi membuka Fintech Day 2019 di Palembang. Dia mengatakan akan terus mendorong pertumbuhan industri peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan khususnya perluasan akses permodalan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM,” kata Riswinandi.

Menurutnya, untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK seperti penyusunan peraturan teknis untuk pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending. Ini juga termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your customer), biometric, digital signature, dan dokumen elektronik.

Selain itu, demi mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending.

Dalam rangka transparansi, OJK juga telah meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik Penyelenggara.

TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100%, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5103 seconds (0.1#10.140)