Perundingan IK-CEPA Masuki Putaran ke-8 Usai Terhenti Sejak 2014

Sabtu, 04 Mei 2019 - 02:15 WIB
Perundingan IK-CEPA Masuki Putaran ke-8 Usai Terhenti Sejak 2014
Perundingan IK-CEPA Masuki Putaran ke-8 Usai Terhenti Sejak 2014
A A A
JAKARTA - Setelah direaktivasi secara resmi oleh Menteri Perdagangan kedua negara pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Korea Selatan melaksanakan putaran ke-8 perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) pada 30 April hingga 2 Mei 2019 di Seoul, Korea Selatan.

Pada putaran ke-8 ini, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, bertindak sebagai Ketua Tim Perunding mengatakan, Indonesia dan Korea Selatan sangat menyambut baik dimulainya kembali putaran perundingan IK-CEPA setelah terhenti sejak 2014 dan menargetkan perundingan dapat mencapai penyelesaian pada akhir 2019.

“Sebagai negara terbesar di ASEAN dan salah satu negara industri maju, perdagangan Indonesia dan Korea seharusnya lebih dari angka USD 20 miliar saat ini. Oleh karena itu, melalui IK-CEPA, pemerintah Indonesia ingin bermitra dengan Korea untuk meningkatkan investasi Korea di Indonesia,” ujar Iman di Jakarta, Jumat (3/5).

Sambung dia mengutarakan, perundingan ini menyepakati akan memanfaatkan momentum positif, serta mandat kepala negara untuk membawa hubungan Indonesia-Korea Selatan ke tingkat yang lebih tinggi. Ada tiga pertemuan kelompok kerja (working groups) yang dilaksanakan secara paralel pada perundingan kali ini, yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, serta ketentuan asal, prosedur bea cukai, dan fasilitasi perdagangan (RCPTF).

Terkait perdagangan barang, kedua pihak saling bertukar pandangan atas permintaan awal (initial request) yang telah dipertukarkan pada 25 April 2019 dan sepakat mengintensifkan pembahasan terkait akses pasar serta teks perjanjian, mengingat IK-CEPA ditargetkan selesai pada akhir 2019.

Kedua pihak juga membahas persiapan pertukaran penawaran (offer) secara teknis dan sepakat menjadwalkan pertukaran dimaksud pada 12 Juni 2019. Dalam hal ini, kedua pihak berkomitmen memberikan penawaran yang lebih baik di IK-CEPA dibandingkan dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan FTA ASEAN-Korea Selatan.

Terkait sektor jasa, kedua pihak melakukan peninjauan kembali atas teks bab perdagangan jasadari putaran perundingan sebelumnya (putaran ke-7) dan membahas akses pasar jasa untuk sektor jasa distribusi, jasa hukum, jasa konstruksi, profesional independen, serta magang dan peningkatan kapasitas.

Sedangkan untuk pembahasan RCPTF, kedua pihak telah melakukan penyesuaian teks bab ketentuan asal (ROO/rules of origin) dan prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan (CPTF/custom procedure and trade facilitation) yang sejalan dengan perkembangan implementasi ROO di Indonesia dan perjanjian bilateral Indonesia (IA-CEPA dan IE-CEPA) yang telah diselesaikan; serta konsep teks yang telah disepakati dalam RCEP.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9153 seconds (0.1#10.140)