Penurunan Tarif Batas Atas Hanya Berlaku untuk Full Service
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16% yang berlaku mulai 15 Mei mendatang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan ini hanya berlaku untuk maskapai dengan layanan penuh atau full service, seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
"Dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas (TBA). Di mana kita tetapkan batas 12% sampai 16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain," ujar Budi di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dia mengatakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar memudahkan masyarakat mendapatkan harga tiket pesawat yang terjangkau. Untuk itu, adanya aturan TBA yang baru bakal meringankan masyarakat.
"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini, kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," jelas dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan ini hanya berlaku untuk maskapai dengan layanan penuh atau full service, seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
"Dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas (TBA). Di mana kita tetapkan batas 12% sampai 16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain," ujar Budi di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dia mengatakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar memudahkan masyarakat mendapatkan harga tiket pesawat yang terjangkau. Untuk itu, adanya aturan TBA yang baru bakal meringankan masyarakat.
"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini, kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," jelas dia.
(ven)