Tarif Batas Atas Turun, Pengamat: Bakal Banyak Rute Kecil yang Hilang

Selasa, 14 Mei 2019 - 05:07 WIB
Tarif Batas Atas Turun, Pengamat: Bakal Banyak Rute Kecil yang Hilang
Tarif Batas Atas Turun, Pengamat: Bakal Banyak Rute Kecil yang Hilang
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penurunan tarif batas atas pada tiket pesawat akan semakin membebani maskapai penerbangan. Kata dia, penurunan tarif batas atas yang hampir mencapai 16% ini tidak masuk akal.

Alvin mengatakan penurunan tersebut akan membuat maskapai penerbangan menghilangkan rute-rute kecil dan akan mengutamakan rute besar yang banyak memiliki permintaan.

"Sehingga maskapai penerbangan akan kehilangan layanan. Maskapai penerbangan akan fokus pada rute gemuk. Ini berat sekali, ini enggak masuk akal," ujar Alvin Lie saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia pun menegaskan agar pemerintah melihat keuangan maskapai penerbangan yang semakin parah. Sebab penggunaan masakapai penerbangan tidak banyak diisi oleh masyarakat yang melakukan perjalan pribadi ataupun berlibur.

"Yang banyak menggunakan penerbangan itu bukan masyarakat yang punya kepentingan pribadi atau berlibur tapi penumpang pemerintah atau PNS yang dinas. Serta pebisnis yang melakukan perjalanan bisnis," jelasnya

Sebagai informasi, pemerintah pada Senin lalu menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Penurunan 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti penerbangan di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) pada 15 Mei 2019. Dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku. Hal ini untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4860 seconds (0.1#10.140)