THR PNS Terancam Telat, Sri Mulyani Pastikan Revisi PP Terbit Pekan Ini

Rabu, 15 Mei 2019 - 16:22 WIB
THR PNS Terancam Telat, Sri Mulyani Pastikan Revisi PP Terbit Pekan Ini
THR PNS Terancam Telat, Sri Mulyani Pastikan Revisi PP Terbit Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, masih ada revisi yang perlu dilakukan terkait payung hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diselesaikan dalam dua hari ke depan. Sebelumnya THR dikhawatirkan bisa telat apabila harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda)."Itu sedang direvisi dan kalau bisa revisinya sudah hampir selesai mungkin keluar dalam satu sampai dua hari ini. Oleh karena itu, Pemda sudah bisa lakukan pembayaran tanpa peraturan daerahnya," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Hal ini menanggapi permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa payung hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi. Pasalnya dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda).

Sementara, penyusunan perda memakan waktu. Padahal, pemerintah menjanjikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Revisi itu dilakukan terhadap dua beleid yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dengan terbitnya revisi kedua PP tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)