Harga Tiket Pesawat Selangit, Ini Penjelasan Ditjen Hubud

Selasa, 28 Mei 2019 - 21:09 WIB
Harga Tiket Pesawat Selangit, Ini Penjelasan Ditjen Hubud
Harga Tiket Pesawat Selangit, Ini Penjelasan Ditjen Hubud
A A A
JAKARTA - Harga tiket pesawat masih selangit meskipun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang. Meski begitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, harga tiket peswat saat ini belum melanggar tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

"Selama tidak melanggar TBA TBB ref KM 106/2019 tidak ada sanksi," ujar Polana saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, harga tiket yang tercantum dalam aplikasi online sudah termasuk pajak dan juga public safety center (PSC) sehingga membuat harga tiket pesawat makin mahal. Karena pemeribtah menetapkan tarif batas atas tidak termasuk PSC.

"Seperti di agent travel itu termasuk PPN, IWJR dan PSC. Dengan demikian kalau membandingkan maka (TBA +PpN+IWJR+PSC) dibandingkan dengan harga yang tercantum," jelasnya.

Sebelumnya salah satu calon pemudik ke Pekanbaru, Hojin mengungkapkan harga tiket maskapai saat ini sudah cukup memberatkan bagi pemudik. Bahkan harga tiket pesawat jurusan Jakarta Pekanbaru mencapai Rp6 juta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7155 seconds (0.1#10.140)