Dua Kali dalam Setahun, S&P Kembali Naikkan Peringkat Utang PLN

Minggu, 02 Juni 2019 - 08:26 WIB
Dua Kali dalam Setahun,...
Dua Kali dalam Setahun, S&P Kembali Naikkan Peringkat Utang PLN
A A A
JAKARTA - Lembaga pemeringkat kredit Standard & Poor’s (S&P) telah menaikkan peringkat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjadi BBB dari yang sebelumnya BBB-, dengan outlook stabil. Kenaikan peringkat ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh S&P bagi PLN dalam waktu kurang dari satu tahun setelah sebelumnya dinaikkan peringkatnya menjadi BBB- pada bulan Agustus 2018.

Sebagaimana diketahui, S&P merupakan lembaga pemeringkat internasional yang reputasinya amat terkenal secara global sebagai lembaga yang sangat konservatif dalam melakukan penilaian kualitas kredit.

"S&P meyakini bahwa PLN secara berkesinambungan memiliki peran sangat strategis bagi Indonesia, dan PLN pasti akan senantiasa mendapatkan dukungan yang berkesinambungan dan luar biasa dari Pemerintah Indonesia," ungkap S&P dalam publikasinya pada 31 Mei 2019.

Kenaikan peringkat ini sejalan dengan dinaikkannya peringkat Pemerintah Indonesia, dengan dasar bahwa S&P melihat adanya prospek pertumbuhan yang solid, dan berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah di masa mendatang adalah kebijakan yang stabil, pruden dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi.

Beberapa hari lalu, PLN baru saja merilis laporan keuangan dengan performa yang solid dalam periode tahun 2018. Perusahaan mencatatkan laba bersih tahun 2018 sebesar Rp11,6 triliun atau tumbuh 162% dibandingkan laba bersih tahun sebelumnya. Adapun laba bersih tahun sebelumnya hanya sebesar Rp4,42 triliun.

Peningkatan laba ini ditopang oleh beberapa faktor, salah satunya adalah peningkatan konsumsi listrik yang membuat penjualan mengalami kenaikan. Selain itu, juga ditunjang dengan efisiensi yang terus menerus dilakukan perusahaan, serta dukungan dari adanya kebijakan DMO batu bara dari pemerintah.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2018 Pemerintah memberikan dukungan kepada PLN dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1395.K/30/MEM/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1410.K/30/MEM/2018, yang menetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar USD70 per ton jika HBA berada di atas angka tersebut. Sementara itu, jika HBA berada di bawah USD70 per ton, maka PLN tetap membayar sesuai harga HBA tersebut.

Kenaikan peringkat utang ini menggambarkan bahwa tingkat risiko investasi di PLN menurun, dan dengan demikian kepercayaan investor kepada PLN akan semakin meningkat, sehingga hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan diri PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Kenaikan peringkat ini akan turut berkontribusi bagi PLN dalam mendapatkan biaya dana (cost of fund) yang kompetitif untuk mendanai proyek 35.000 MW, melistriki daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal), meningkatkan rasio elektrifikasi, serta mendukung upaya memberikan tarif yang kompetitif bagi industri, bisnis dan masyarakat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)