Tarif Baru Taksi Online Bakal Diterapkan 18 Juni

Kamis, 13 Juni 2019 - 22:12 WIB
Tarif Baru Taksi Online...
Tarif Baru Taksi Online Bakal Diterapkan 18 Juni
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mulai menerapkan aturan taksi online mulai 18 Juni 2019. Aturan taksi online tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif baru untuk taksi online ini menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi, juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, hingga suspend.

“Dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Meski demikian, dalam pertemuan ini Dirjen Budi menerangkan masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya oleh karena itu ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se Indonesia dalam rapat koordinasi hari ini.

Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 daerah kabupaten/kota namun masih dalam 1 Provinsi.

“Oleh karena itulah terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” katanya.

Dia menambahkan dalam pertemuan hari ini yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM dimana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp5 juta.

"Namun sudah kami usulkan bagi Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan. Mudah-mudahan akan segera selesai,” jelasnya.

Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah 6 bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan. “Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi,” terang dia.
(akr)
Berita Terkait
3 Tips Menggunakan Transportasi...
3 Tips Menggunakan Transportasi Online di Malam Hari Versi Gojek
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mengenal 10 Raksasa...
Mengenal 10 Raksasa Taksi Online di Dunia, Inilah Mereka
Taksi Online airasia...
Taksi Online airasia ride Mulai Wara-wiri di Bali, Begini Cara Pesannya
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
Putusan Grab Jadi Masukan,...
Putusan Grab Jadi Masukan, Regulasi Harus Beradaptasi dengan Digitalisasi
Berita Terkini
Pacu Hilirisasi Nikel,...
Pacu Hilirisasi Nikel, MIND ID Dorong 3 Proyek Strategis Vale Indonesia
7 menit yang lalu
Utang AS di Kuartal...
Utang AS di Kuartal II 2025 Diprediksi Bakal Nambah Rp8.590 Triliun
26 menit yang lalu
Bukan Cuma BUMN, Aset...
Bukan Cuma BUMN, Aset Negara Seperti GBK Akan Diambil Alih Danantara
1 jam yang lalu
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
9 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
11 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
12 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved