Tarif Baru Taksi Online Bakal Diterapkan 18 Juni
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mulai menerapkan aturan taksi online mulai 18 Juni 2019. Aturan taksi online tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif baru untuk taksi online ini menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi, juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, hingga suspend.
“Dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Meski demikian, dalam pertemuan ini Dirjen Budi menerangkan masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya oleh karena itu ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se Indonesia dalam rapat koordinasi hari ini.
Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 daerah kabupaten/kota namun masih dalam 1 Provinsi.
“Oleh karena itulah terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” katanya.
Dia menambahkan dalam pertemuan hari ini yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM dimana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp5 juta.
"Namun sudah kami usulkan bagi Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan. Mudah-mudahan akan segera selesai,” jelasnya.
Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah 6 bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan. “Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi,” terang dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif baru untuk taksi online ini menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi, juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, hingga suspend.
“Dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Meski demikian, dalam pertemuan ini Dirjen Budi menerangkan masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya oleh karena itu ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se Indonesia dalam rapat koordinasi hari ini.
Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 daerah kabupaten/kota namun masih dalam 1 Provinsi.
“Oleh karena itulah terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” katanya.
Dia menambahkan dalam pertemuan hari ini yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM dimana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp5 juta.
"Namun sudah kami usulkan bagi Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan. Mudah-mudahan akan segera selesai,” jelasnya.
Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah 6 bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan. “Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi,” terang dia.
(akr)