Putusan Grab Jadi Masukan, Regulasi Harus Beradaptasi dengan Digitalisasi
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 20:15 WIB
loading...
Agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan teknologi digital terbukti memberi peluang positif bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan menjalani kehidupan, mengembangkan usaha serta mendapatkan pekerjaan. Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital membawa disrupsi, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan ranah hukum.
Agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali. Pengamat transportasi, Muslich Zainal Asikin menerangkan, mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab .
“Melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan layanan di kalangan masyarakat di era digitalisasi ini,” paparnya.
(Baca Juga: Putusan Grab Jadi Momentum Melihat Relevansi Hukum Bisnis di Era Digital )
Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi. Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali. Pengamat transportasi, Muslich Zainal Asikin menerangkan, mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab .
“Melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan layanan di kalangan masyarakat di era digitalisasi ini,” paparnya.
(Baca Juga: Putusan Grab Jadi Momentum Melihat Relevansi Hukum Bisnis di Era Digital )
Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi. Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Lihat Juga :