Penyelesaian BLBI Kepada BDNI Dinilai Sudah Tuntas

Sabtu, 15 Juni 2019 - 08:02 WIB
Penyelesaian BLBI Kepada...
Penyelesaian BLBI Kepada BDNI Dinilai Sudah Tuntas
A A A
JAKARTA - Penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dinilai sudah tuntas karena telah dilakuan pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Itu telah dipenuhi oleh Sjamsul Nursalim berdasarkan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada tahun 1999," ujar pakar hukum Otto Hasibuan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sehingga, lanjut dia, apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan Sjamsul Nursalim.

Karena itu, kata Otto, kasus Syafruddin Arsyad Temenggung sangat berlainan dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim. Karena Sjamsul Nursalim telah terikat pada janji pemerintah dalam surat Release and Discharge (R&D) pada 25 Mei 1999 yang diberikan kepadanya. R&D diberikan oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan BPPN pada masa Glenn MS Yusuf.

Sedangkan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan penghapusan hutang petambak dan Surat Keterangan Lunas (SKL), dimana Sjamsul Nursalim tidak terlibat sama sekali.

Menurut Otto yang juga kuasa hukum Sjamsul Nursalim, kasus penerbitan SKL tahun 2004 sesungguhnya tidak berpengaruh sama sekali karena Sjamsul Nursalim telah menerima R&D dari pemerintah di tahun 1999. Dimana pemerintah membebaskan dan melepaskannya dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran BLBI.

Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap Sjamsul Nursalim atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.

"Perlu diketahui, BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI, maka sejak bank itu diambil alih, Sjamsul Nursalim tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya, semuanya sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN. Oleh karenanya kalau di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada Sjamsul Nursalim," papar Otto.

Syarat dan ketentuan dalam MSAA juga disiapkan sepenuhnya oleh BPPN dan para konsultannya. Termasuk semua perhitungan aset dan kewajiban BDNI pada saat bank tersebut dibekukan operasinya pada 21 Agustus 1998. "Syamsul Nursalim hanya menerima semua kondisi yang ditetapkan dalam MSAA," tutupnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Guyur Insentif Likuiditas...
BI Guyur Insentif Likuiditas 124 Bank, Realisasi Tembus Rp255 Triliun
BI Suntik Likuiditas...
BI Suntik Likuiditas ke Pasar Uang dan Perbankan Rp583,5 Triliun
Juragan BI Sawer Rp633...
Juragan BI Sawer Rp633 Triliun ke Perbankan Nasional
Gubernur BI Gelontorkan...
Gubernur BI Gelontorkan Rp503,8 T untuk Jaga Likuiditas Ekonomi
Terungkap! Suntikan...
Terungkap! Suntikan BI ke Perbankan Telah Mencapai Rp651 Triliun
Likuiditas yang Memadai...
Likuiditas yang Memadai Bisa Dorong Penurunan Suku Bunga Bank
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
33 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved